PELALAWAN KORUPSI DANA TAK TERDUGA.

Rabu, 7 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | PEKANBARU, Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Pemerintah Kabupaten Pelalawan

“Sidang tuntutan untuk terdakwa Andi dan Kasim yang kita agenda pada hari ini terpaksa ditunda, karena amar tuntutannya belum turun. Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Lahmudin kita agendakan pada Kamis lusa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Abdul Rahman SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa sore (6/2/2018).

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ : Nilai-Nilai Pancasila Perlu Dikenalkan Sejak Usia Dini

Dimana agendanya adalah pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni, Andi Suryadi dan Kasim. Sedangkan terdakwa Lahmudin pembacaan amar tuntutannya diagendakan pada Kamis lusa.

Berdasarkan dakwaan jaksa pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH. Diketahui perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu.

Baca Juga:  Berita Polisi | Spektakuler, 230 Orang Ditangkap Polda Kalbar Dari 96 Lokasi PETI.

Saat itu di Dinas DPPKAD Pelalawan, dipos kan anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan untuk bencana alam atau bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan

Namun, dana yang disalurkan tersebut tidak tepat sasaran, yang sarat terjadi penyimpangan

Perbuatan Lahmudin, selaku Kepala DPPKAD dibantu Kasim, seorang PNS Pelalawan dan Andi Suryadi dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 Miliar.

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Serahkan Bantuan Dari Yayasan Brata Bakti Kepada Anak Yatim

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(putra)

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB