Detikkasus.com | PEKANBARU, Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Pemerintah Kabupaten Pelalawan
“Sidang tuntutan untuk terdakwa Andi dan Kasim yang kita agenda pada hari ini terpaksa ditunda, karena amar tuntutannya belum turun. Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Lahmudin kita agendakan pada Kamis lusa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Abdul Rahman SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa sore (6/2/2018).
Dimana agendanya adalah pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni, Andi Suryadi dan Kasim. Sedangkan terdakwa Lahmudin pembacaan amar tuntutannya diagendakan pada Kamis lusa.
Berdasarkan dakwaan jaksa pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH. Diketahui perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu.
Saat itu di Dinas DPPKAD Pelalawan, dipos kan anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan untuk bencana alam atau bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan
Namun, dana yang disalurkan tersebut tidak tepat sasaran, yang sarat terjadi penyimpangan
Perbuatan Lahmudin, selaku Kepala DPPKAD dibantu Kasim, seorang PNS Pelalawan dan Andi Suryadi dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 Miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(putra)