Detikkasus.com | Sekepulauan Nias
Gunungsitoli, Sumatera Utara
Sabtu 26/01/2018 – Ketiga orang jurnalis media yang berbeda hendak melakukan kegiatan Peliputan sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan dan kebebasan Pes/Jurnalistik indonesia sebagaimana tugas Sosial kontrol untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang di salah satu desa di wilayah Kabupaten Nias Utara, Prov, Sumatera Utara.Selasa (22/01/2019) Pukul 13.30 wib.
Ketiga jurnalistik tersebut menemui Kades Sisarahili An.Menitehe Harefa pada lokasi kegiatan DD (Dana Desa) tahun 2018 di Dusun I Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa, yang sedang duduk du salah satu tempat istrahat bersama masyarakat disana, setiba sampai ketiga orang Pers/ Jurnalistik menyapa kadesnya dengan bahasa Nias “Yaahowu” lalu pak kades langsung mempersilahkan duduk di tempat yang sama.Jarak beberapa menit kemudian salah seorang rekan Pers/ Junalis mempekenalkan diri bersama rekannya kepada kades dengan sebutan maaf pak kades kami meganggu kami dari mitra media atau Pers “Ungkap seorang Rekan jurnalis kepada media ini.
Lalu kadesnya menjawab kepada Rekan Pers/Jurnalistik saat itu Maaf juga pak,ini bukan Kantor desa tetapi saya mohon di tunggu saja di sini biar saya arahkan sebentar anggota pekerja di bawah sana dan saya akan balik lagi di sini baru kita ke kantor desa apa kira kira yang perlu kita bicarakan.Dengan perkataan seorang kades maka di iyakan oleh para jurnalis yang hendak wawancara kepada kadesnya.Dalam beberapa hitungan detik duduk bersama warga sambil memperkenalkan diri sebagai kode Etik jurnalistik sebelum melakukan konfirmasi atau wawancara terlebih dahulu memperkenalkan diri, dari instansi mana.ketika rekan jurlnalistik mencoba konfirmasi salah seorang warga mantan kadus Dkk yang sedang duduk bersama rekan Pers sambil menunggu kedatangan Kadesnya menyebutkan bahwa kedatangan kami disini untuk melakukan peliputan dan konfirmasi tentang informasi yang kami peroleh beberapa waktu lalu bahwa masyarakat desa sisarahili telah menyampaikan laporan pengaduan ke pihak inspektorat Nias Utara terkait kegiatan Dana Desa 2018, mantan kadus sempat menjelaskan bahwa hal itu benar dan perlu juga kami jelaskan pada kesempatan ini, bahwa kegiatan Dana Desa kami merasa kecewa dimana kades dan TPK tidak transparansi apa lagi tidak memasang Baliho APBDES 2018.apa lagi tata cara pelaksanaannya ” beber warga:
Tidak lama kemudian jarak 10 menit tiba – tiba salah seorang pemuda yang di ketahui bernama Rodianus Harefa warga dusun I desa Sisarahili datang sambil pura pura bekerja yang berdekatan di tempat tersebut, beberapa detik langsung mengambil sejata tajam di rumah Ama Rinto harefa orangtua pelaku yang jarak 5 meter dari tempat TKP langsung dengan spotan mengarahkan sembilah parang ke arah rekan Pers dan mengatakan kenapa ada wartawan disini, ini bukan kantor desa sebutnya sambil membacok meja di hadapan para oknum pers saat itu dan melontarkan kata kata yang tidak sewajarnya di sebutkan di hadapan umum sehingga peliputan pers untuk konfirmasi kepada warga dan juga kepada kades gagal akibat perbuatan seorang pemuda yang sengaja menghalalangi peliputan pers pada kegiatan Dana Desa yang di duga bermasalah.
Dengan perbuatan pelaku yang sengaja melakukan tindakan melawan Hukum maka ketiga orang rekan pers Febeanus zalukhu,Nosama zega dan Nobuala zega.Mendatangi Mapolres Nias untuk menyampaiakn laporan Resmi atas tindakan An.Rodianus harefa,melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) jln:Bhayangkara No,01 gunungsitoli. Jumat (25/01/2019) Dengan Nomor:LP/35/I/2019/NS.yang di terima oleh Kanit SPKT, AIPTU.Bimanto.Sesuai dengan laporan bahwa telah terjadi peristiwa/Perkara:Menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan Pers/ jurnalistik sesuai dengan UU No, 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ketika di konfirmasi kru media salah seorang Wartawan pelapor setelah menyampaikan laporan pengaduan menjelaskan bahwa kejadian itu sangat kita sayangkan dan sebenarnya kami bertiga datang di sana, Berdasarkan adanya informasi dan laporan masyarakat di inspektorat kabupaten Nias Utara, terkait dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD) di desa Sisarahili kec.Namohalu Oleh oknum Kades An.Menitehe harefa sebagai PA (Pengguna Anggaran) Dengan dasar itulah kami turun lapangan untuk memantau langsung dan melakukan konfirmasi kepada kepala desanya dan masyarakat disana untuk keseimbangan pemberitaan selanjutnya.
Lanjut Febeanus zalukhu mengatakan dengan terjadinya ancaman dan menghalangi kegiatan Pers pada saat itu seakan akan kades diduga sengaja menghindar atas kedatangan Rekan Pers.Untuk melakukan peliputan pada kegiatan Dana Deda yang di duga bermasalah,jika kadesnya menghargai kedatangan Pers dan menyambut dengan baik tidak seharusnya kades yang mengarahkan anggota pekerja mungkin ada Tim pelaksanaan kegiatan.Tetapi kami menduga kades sengaja membuat skenario pada saat itu maka kuat dugaan kami adanya unsur kesengajaan untuk menghindar dari kami dan bisa kita duga bahwa kejadian ini skenario dari kepala desa Sisarahili Namohalu Esiwa untuk menghalangi peliputan, sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 Pihak manapun yang menghalangi atau mengancam tugas-tugasnya akan di kenakan sangsi kurungan 5 tahun atau denda sebanyak 500 juta rupiah”tegas febeanus Dkk”
Mereka bertiga mengharapkan kepada Polres Nias supaya laporan yang mereka sampaikan agar segera di proses secara hukum yang berlaku demi keadilan dan perlindungan terhadap Pers/ jurnalistik yang menjalankan tugas Sosial Kontrol.Tutupnya
(Dz)