Bojonegoro l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau pelaku usaha dalam penggunaan aplikasi peduli lindungi untuk diberlakukan pada sejumlah aktivitas masyarakat. Ini sebagai langkah awal skrining kesehatan masyarakat di luar rumah.
Menurut juru bicara satgas penanganan covid-19 Kabupaten Bojonegoro Triguno Sudjono Prio langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pada instruksi Mendagri, penambahan indikator capaian vaksinasi sebagai penentu tingkat risiko penularan covid-19 serta mewujudkan tercapainya kekebalan komunitas di Bojonegoro. Oleh karena itu, Pemerintah mengimbau kepada pimpinan perkantoran, tempat perbelanjaan, mini market, pasar dan rumah makan untuk melakukan skrining kepada pengunjung menggunakan aplikasi peduli lindungi.
“Pemkab mengimbau kepada pemilik maupun pelaku usaha untuk memastikan pengunjung sudah melakukan vaksin, dengan menunjukkan kartu vaksin,” tuturnya.
Triguno menjelaskan langkah ini perlu dilakukan dengan tujuan agar setiap daerah secepatnya melakukan vaksinasi dan menekan angka penularan covid-19 tidak semakin bertambah.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa kepada para pengunjung yang tidak lolos skrining dengan aplikasi peduli lindungi maka tidak diperkenankan masuk ke tempat yang telah disebutkan dalam SE Menteri Dalam Negeri tersebut.(Kominfo/red)