Pelaku Unggah Video Aksi Peniaya dan Arakan Bugil Di Cikupa Diciduk Tim Cyber Polresta Tangerang.

Kamis, 23 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG , detikkasus.com – Polresta Tangerang berhasil menciduk pengunggah video aksi penganiayaan dan pengarakan bugil sepasang kekasih di Cikupa, Pelaku berinisial GS berusia 18 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jatiuwung, Tangerang, Banten.

“Sudah ditangkap di rumahnya Senin kemarin,” kata Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif kepada Awak Media, Kamis 23 November 2017.

Penangkapan GS berawal dari keterangan para saksi-saksi dan penelusuran yang dilakukan tim Cyber Polresta Tangerang terhadap peredaran video tersebut yang viral di media sosial.

Baca Juga:  Tipu Korban Dengan Ilmu Gendam, Seorang Pria Digelandang Ke Polsek Palmerah

Setelah menemukan akun yang mengunggah video tersebut, polisi lalu bergerak melakukan penangkapan terhadap GS di rumahnya.

“Akunnya GS kita temukan ada beberapa termasuk Facebook, lalu kita tangkap,” terang Sabilul.

Polisi hingga kini baru menangkap GS sebagai tersangka pengunggah video persekusi tersebut. Tidak menutup kemungkinan jika ditemukan pengunggah lain akan dikenakan tindakan yang sama seperti GS.

Baca Juga:  Satlantas Kampar Gelar Safety Ridding, Free Style Exsebisi dan Kumpul Komunitas Motor & Mobil

“Kalau ditemukan lagi, ya kita tangkap,” tegas Sabilul.

Video sepasang kekasih berinisial R dan M yang dianiaya hingga diarak bugil beredar viral di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 11 November 2017 lalu.

R dan M yang sedang berada di dalam kontrakan tempat tinggal M dituduh melakukan perbuatan mesum oleh sejumlah warga.

Tak hanya itu, mereka lalu dipaksa melepas pakaian dan diarak bugil oleh warga. Ironisnya, aksi penganiayaan dan pengarakan bugil itu diperintah oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Baca Juga:  Guna Menjaga Kelestarian Lingkungan, DLH Lumajang Lakukan Sosialisasi Kebijakan Lingkungan.

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini termasuk Ketua RT dan Ketua RW yang memerintahkan aksi persekusi tersebut. Keenam tersangka itu kini ditahan di Polresta Tangerang.

Sementara R dan M kini telah berstatus suami-istri. Pernikahan keduanya difasilitasi oleh Polresta Tangerang di rumah orang tua R di kawasan Tigaraksa, Tangerang, Banten, pada Selasa kemarin, 21 November 2017. 0 Wawan Septian. (ABIE).

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB