Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo,, detikkasus.com – ASAR, Laporan polisi No.pol.: K /LP / A-187 / XII/ 2017/ JATIM/ RESTA SDA/ SEK CND, tanggal 17 Desember 2017
Waktu Kejadian: Pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekira jam 01.00 WIB.
TKP-tempat kejadian perkara Di halaman parkir depan toko Indo Mart yang berada di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
IDENTITAS SAKSI:
1. SUCIPTO umur 47 thn pek POLRI alamat Aspol Polsek Candi.
2 . TONI SASMITA, 33 Th pek POLRI alamat Aspol Polsek Candi.
IDENTITAS TERSANGKA atas nama FANANDA BAYU KURNIAWAN Als BAYU, Sidoarjo, Juni 1995 (22 Thn), alamat Jl Kuncoro RT.05 RW.02 Dusun Ngemplak Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
KRONOLOGIS: Pada hari tanggal 17 Desember 2017 sebagaimana diatas saat anggota reskrim polsek Candi mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di Halaman parkir depan toko Indo Mart yang berada di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan ternyata benar ada seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diberikan sedang duduk-duduk diatas sepeda motor Scoopy sambil menunggu seseorang selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota opsnal mendekati pelaku dan menanyakan keberadaannya tetapi orang tersebut berusaha menghindar dan saat badannya akan digeledah kemudian tersangka berusaha memberontak sambil berteriak-teriak seperti orang kesurupan.
Selanjutnya dari hasil penggeledahan badan tersangka ditemukan sabu yg dibungkus tisu dimana barang sabu tsb disimpan di saku celana depan sebelah kanan, saat dilakukan intrograsi awal tersangka mengakui terus terang bahwa narkoba tersebut miliknya yang akan dijual kepada seseorang dan narkotika jenis sabu-sabu terswbut sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki yang bernama saudara NIZAR Als NYONGOT daerah Sidoarjo.
BARANG BUKTI:
– 1 poket serbuk warna putih yang terbungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0, 36 gram .
– 2 (dua) lembar tisue warna putih.
– 1 Unit HP merk OPPO warna putih dengan kondisi layar depannya retak.
– 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol : W-4720-PJ warna merah .
MELANGGAR PASAL 114 ayat (1/) dan/atau PASAL 112 ayat(1) UU RI NO. 35 tahun 2009*
TIndakan yang telah dilaksanakan:
a. Membuat laporan polisi model A
b. Melakukan penangkapan tersangka FANANDA BAYU 0KURNIAWAN Als BAYU dan Sita BBukti
c. Melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka
Tindak lanjut kepolisian selanutnya:
1. Melakukan pengembangan dan pengungkapan jaringan transaksi narkotika khususnya DPO
2. Pemeriksaan labfor BB narkotika.
3. Melakukan pelaporan status barang narkotika
4. Sidik tuntas kirim JPU. Terang Kapolsek Cendi Kompol Kusminto Kepada Detikkasus.com – (Priya).