Tasikmalaya, Detikkasus.com – Berdasarkan Laporan polisi tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul thd anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.35 Thn 2014 tentang perlindungan anak sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/119/V/2017/JBR/RES TSM KOTA, tanggal 23 Mei 2017
Uraian sebagai berikut: 1. WAKTU DAN TKP
Hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekira jam 21.00 WIB di Rumah sdr JAROT ( tmn Pelaku ) Kp Ranca Remis Rt 02 Rw 05 Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tsm.
2. PELAPOR : DEDI ROSADI, lahir di Tsm, 14 Maret 1969, Buruh Harian, alamat : Kp Sukagenah Rt 02 Rw 19 Kelurahan Nagrasari Kecamatan cipedes Kota Tasikmalaya.
IDENTITAS PELAKU : RIFQI TAUFIQ RAHMAN alias IBENK, umur 26 Tahun, Karyawan Swasta, alamat Benda Rt 01 Rw 13 Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
KORBAN RF 15 Tahun, Pelajar, alamt saudara Pelapor, MODUS OPERANDI terjadi, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira jam 17.00 WIB pelaku mengajak korban ketemuan melalui BBM dan korban pun meminta pelaku menjemputnya di masjid dekat rumah.
Sekira jam 18.00 WIB pelaku menjemput korban di dpan masjid dekat rumahnya kemuidan membawa ke daerah Benda (Alamat pelaku) karena disana banyak teman teman dri korban kemudian setelah di daerah benda korban ngobrol-ngobrol dengan teman-temannya.
Dan sekira jam 20.00 WIB korban diajak ke rumah sdr ANGGI PERMADI als JAROT (teman pelaku) ketika sdr. JAROT dan teman2nya berada di depan rumah.
Korban dibwa masuk oleh palaku dan langsung dibawa ke dalam kamar depan kemudian setelah iru pelaku mulai melalkukan pencabulan ( mencium memeluk dan meraba payudata dan kemlaun korban) setlah itu pelaku melakukan persetubuhn dngan korban sampai kemaluan pelaku mengeluarkan cairan spserma. Kurang lebih 5 menit melakukab perbuatan tsb kemudian pelaku dan korban ngobrol2 sekira jam 22.00 WIB korban diantarkan ke rumahnya oleh pelaku, perbuatan pelaku tsb diketahui oleh saksi dan melaporkan kepada orang tuanya.
ADAPUN BARANG BUKTI ANTARA LAIN:
1 buah baju kaos wara hitam
1 buah celana jeans warna biru langit
1 buah BRA warna ungu
1 visum Et Repertum
DENGAN SAKSI SAKSI :
1. MUHAMAD REZA SAPUTRA.Alamat Tentara Pelajar No 12 B kota Tsm
2. DEDI ROSADI ( orang tua Korban) alamt sda
3. ANGGI PERMADI als JAROT. almt sda tkp
8. TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
1. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban
2.Ver thd Korban
3. Cek TKP
4. Mengamankan barang bukti
5. Melakukan penangkapan thd Pelaku
6. Riksa Pelaku
7. Melakukan penahanan
8. Lengkapi Mindik. (Heri/ Jayas).