Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Minggu tanggal 24 September 2017 sekira jam 09.00 wib, lokasi Jl. Raya Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto telah terjadi tindak pidana perampasan.
Adapun identitas korban Nama Nurmalasari
Umur 30 Tahun Alamat Dusun Patung Desa Pungging RT.06 RW.02 Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Identitas Pelaku atas nama Solikin Umur 38 tahun, Pekerjaan, Alamat Desa Slumprit Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Kronologis kejadian sebagai berikut, Korban mengendarai Sepeda motor jenis Shogun 125 Nopol : S- 5212 -QB berjalan dari arah barat ke timur, sesampai d TKP depan Masjid Al – Ahzar Jl. Raya Desa Kembngsri Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku mengendarai Sepeda motor jenis Satria warna hitam Nopol : S- 6165 -LB mendahului korban dari arah kanan dan menarik kalung korban, sehingga korban dan pelaku terjatuh, kemudian korban teriak jambret dan pelaku di amankan oleh warga.
Informasi yang di terima Jejak Kasus, Detik Kasus: Teriakan korban telah didengar oleh beberapa warga, sehingga pelaku ditangkap dan sempat dihakimi masa sehingga mengalami luka-luka di bagian mata sebelah kiri, selanjutnya Pelaku di bawa ke RS Dharma Husada Ngoro.
Identitas saksi sebagai berikut, Nama Eko Sutrisno Umur 36 Tahun, Pekerjaan : Kepala Desa, Alamat : Dusu Bangsri Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Tindakan yang diambil Petugas Kepolisian sebagai berikut : 1. Mendatangi TKP. 2. Melaksanakan Olah TKP 3. Membuat Visum.
4. Memeriksa para saksi. (Priya).