Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, Rabu 16 Agustus 2017 menindaklanjuti Pelaku yang satu ini di bulan juni lalu, meski sudah di ingatkan oleh NGO HDIS/ Detik Kasus, Namun tetap Nakal dan tetap melakukan kegiatan Penyimpangan Solar Subsidi dari SPBU-SPBU Nakal di wilayah Hukum Polres Mojokerto.
Iksan adalah Warga Sumber Kember Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, meski pernah ketahuan dan di ingatkan melakukan penyimpangan atau pembelian Solar Subsidi di SPBU, dan di jual ke Galian Galian C, tetap saja nakal beraktifitas.
Dalam 1 hari Iksan bisa melakukan pengambilan Solar Subsidi 250 liter untuk alat berat bego sarana aktifitas Galian C.
Dalam Hal ini Supriyanto Alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menuturkan: menggunakan BBM bersubsidi maka pelaku atau perusahaan tersebut melanggar UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 yang di ancam dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan dengan denda paling tinggi Rp 60 Milyar. Sayangnya SPBU Pandan Kecamatan Pacet dan sekitarnya kurang pengawasan. (Priya).