Pelaku Penyimpangan Hukum BBM Jenis Solar Ditangkap Polisi di Seputar Pati-Jateng

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah l Detikkasus.com – Dua pria inisial MAM (44) dan P (35) harus berusan dengan polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar.

MAM merupakan warga Desa/Kecamatan Dukuhseti sementara P merupakan warga Desa Sarirejo Kecamatan Pati.

Polisi menahan dan memeriksa dua orang berinisial DA dan P yang merupakan sopir dan helper. Keduanya masih diperiksa sebagai saksi. Keduanya kedapatan membawa 1,8 ton bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi menggunakan puluhan jeriken yang ditutupi terpal di atas bak mobil pikap L300 berpelat nomor H 8813 FE.

Baca Juga:  Setengah Kilo Lebih Sabu Berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng

Mereka tertangkap basah pada Kamis 26 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Juwana – Wedarijaksa, Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Prostitusi, Pemilik Cafe Di Gadingrejo Di Amankan Polisi

“Mobil bak tersebut dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam, dan di dalam bak tersebut terdapat 60 enam jeriken. Tiap jeriken berkapasitas 30 liter solar subsidi. Sehingga totalnya 1.800 liter atau kurang lebih 1,8 ton,” jelas Kapolres Pati AKBP. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si. C.P.H.R, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:  Satreskrim Unit PPA Polres Indramayu, Dibantu Masyarakat sergap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Minyak solar tersebut diambil dari wilayah Kecamatan Dukuhseti dan rencananya akan dikirim ke Juwana atas perintah kedua terlapor, yakni DA dan P.

Kini kendaraan pikap bermuatan solar tersebut ditahan oleh Polres Pati sebagai barang bukti. Sebanyak 60 jeriken berisi solar 1,8 ton juga turut ditahan. (Redaksi)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB