Detikkasus.com | Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Pribadi ke Internet: Setiap perbuatan pemerasan/pengancaman pada dasarnya dapat dipidana berdasarkan hukum di Indonesia. Pemerasan/pengancaman melalui internet pada prinsipnya sama dengan pemerasan/pengancaman secara konvensional.
Ancaman mengunggah video pribadi termasuk foto pribadi ke publik ditengarai merupakan modus baru dalam pemerasan di era digital saat ini.
Beberapa kasus pemerasan dengan cara tersebut telah dilaporkan kepada Penyidik POLRI maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi).
Kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi diyakini banyak terjadi, namun minim laporan. Hal ini disebabkan kekhawatiran korban atas ancaman pelaku.
Modus lain pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi juga ditemukan pada beberapa kasus pencurian dengan peretasan (hacking) akun jejaring sosial maupun e-mail seseorang yang mana terkadang pelaku menemukan video atau foto pribadi korban yang tersimpan dalam profil pribadi jejaring sosial atau e-mail. Kemudian, pelaku memeras pemilik akun tersebut dengan mengancam akan disebarkannya video atau foto pribadi korban selaku pemilik akun.
Atau mungkin saja pelaku mengirimkan sebuah e-mail atau pesan lainnya secara elektronik kepada korban, yang berisi foto atau video pribadi korban. E-mail/pesan tersebut dimaksudkan untuk memeras korban secara finansial atau mengancam korban untuk melakukan hal tertentu.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE, yang menyatakan sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (4) UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pemerasan/pengancaman diatur dalam Pasal 369 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP, yaitu:
Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Bagaimana Jika Pelaku Tinggal di Luar Negeri?
UU ITE dan perubahannya secara prinsip mengatur batas teritorial suatu kejahatan siber secara borderless. Yurisdiksi UU ITE dan perubahannya tidak hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia, melainkan juga berlaku atas kejahatan yang dilakukan di luar wilayah teritori Indonesia.
Pasal 2 UU ITE menegaskan bahwa UU ITE dan perubahannya berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE dan perubahannya, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Perbuatan pemerasan sebagaimana yang Anda jelaskan termasuk kategori perbuatan yang memberikan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia meskipun pelakunya di luar wilayah hukum Indonesia. Dalam prosesnya tentu penyidik akan meminta bantuan dari otoritas penegak hukum negara terkait untuk membantu maupun bersama-sama mengungkap kasus tersebut.
Sistem/ cara untuk melaporkan pelaku: Atas perbuatan pencemaran/pemerasan sebagai delik aduan baik berdasarkan UU ITE dan perubahannya maupun KUHP, adalah sebaiknya Anda segera melapokan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana pelaku, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:
Orang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, Penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Contoh: Polda DIY Tangkap Mahasiswa Penyebar Video Mesum Bersama Pacarnya.
Atas perbuatan tersangka yang menyebar konten berbau pornografi di media sosial, polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga dijerat Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi. 19/8/2019.