Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Ringkus Polda Papua

Pelaku dan Transportir PT. Tiga Putra Bersatu diamankan Polda Papua

Papua | detikkasus.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar B40 di Merauke, Papua Selatan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) pukul 15.20 WIT di Jalan Blorep, Distrik Merauke.

Empat tersangka yang diamankan yaitu Bartholomeus (BA) dan Martinus Bhai alias Marten (MB), sopir transportir PT Tiga Putra Bersatu, Marben (MA), seorang karyawan swasta, serta Sumiati Latukau alias Ati (SL), pengawas SPBU Kompak CV Rezeki Jaya.

Baca Juga:  PLH Sekda Alfian Tekankan Langkah Prevetif Turunkan Angka Stunting

Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Adhinata mengungkap modus operandi para pelaku dengan cara tidak menyalurkan seluruh BBM yang seharusnya dimasukkan ke dalam tangki SPBU. Berdasarkan surat pengantar pengiriman dari Depot PT Pertamina dengan Nomor DO: 8120750732, truk tangki mengangkut 10.000 liter Bio Solar B40. Namun, sekitar 610 liter BBM disisakan di tangki belakang, dan 315 liter lainnya dimasukkan ke dalam sembilan jerigen dari dispenser SPBU.

Baca Juga:  Kapolsek Muara Satu Dukung Penuh Pengamanan Tahapan Pil-Kada 2024

BBM tersebut kemudian dibawa menggunakan truk Hino warna merah putih dengan nomor polisi W 9413 UJ milik PT Tiga Putra Bersatu dan dijual ke Marben di kawasan Jalan Blorep dengan harga Rp 11.000 per liter, jauh di atas harga subsidi Rp 6.800 per liter.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk tangki, satu unit mobil Panther, total 930 liter BBM subsidi dalam jerigen, dua segel Pertamina, selang, surat pengantar pengiriman, serta uang tunai Rp 5.450.000 hasil penjualan.

Baca Juga:  Mari Bersama-sama Menjaga Ketertiban Dan Keamanan Kota Batam

Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 6.324.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *