Jejakkasus.info,Jajaran Reskrim polsek sedati berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan sebuah unit Mobil,berdasarkan surat edar kepolisian LP/ 104 / VIII/2019/ JATIM/RESTA SDA/SEK SDT,tanggal 05/8/2019,bertempat kejadian di desa Pepe Rt.13/Rw.07 Kecamatan Sedati,pada hari Senin, 05/8/2019,pukul jam 13.00 Wib,dilaporkan Senin, 12/8/ 2019,sekitar pukul 21.00 Wib.
Pelapor berinisial M.I.T warga asal
Jalan Cisedani Rt.06 Rw. 02, Desa Cemandi, Kecamatan Sedati,dibantu dengan saksi bernama Asep B,umur 28 tahun,Alamat gang Umek No.42 Kelurahan Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya,Sukiban,
Umur 42 Tahun,alamat Kendangsari gang 9 50-B Rt 001 Rw 04 Kelurahan Kendangsari,Sidoarjo.
“Tersangka berinisial,Hasril Y.N,warga asal alamat jalan Kedungdoro 11-11
Rt 11Rw 11 Kelurahan Sawahan KecamatanSawahan Surabaya,pelaku dijerat UU pasal 372/ 378 dengan ancaman hukuman penjara 4/5 tahun bui.Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian,Satu unit Kendaraan Mobil Mobilio,Warna Putih No. Pol W-1158-PG,Satu surat keterangan BPKB dari MIZUHO BALIMOR FINANCE.
Kronologis kejadian,pada hari senin, tanggal, 5/8/2019,sekira jam 13.00 wib, pelaku telah menyewa mobil di Rencar Lanange Jagad Group selama 5 hari dengan biaya per harinya Rp.250.000,- setelah mobil diserahkan hp pelaku tidak dapat dihubungi,dan saat dicari kerumahnya juga tidak diketemukan, korban berusaha mencari ketempat keluarganya yang di Surabaya, juga tidak ada, dan korban mendapatkan informasi kalau mobilnya telah dipindah tangankan/digadaikan kepada orang lain,atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sedati guna penanganan lebih lanjut.
Kapolsek sedati AKP I Gusti Made Merta SH bersama tim unit reskrim di dalam rilisnya menyampaikan hasil yang di capai anak buahnya,pada hari Selasa,tanggal,13/8/2019,sekira jam 16.00 wib,pelaku dapat diamankan
diwilayah Surabaya,dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sedati untuk dimintai keterangan,yang bersangkutan mengaku menggadaikan mobil sebesar Rp.15.000.000,imbuhnya.(sulton/humas)