Gunungsitoli l Detikkasus.com – Kamis 12 Agustus 2021. Korban penikaman Emanuel Harefa alias Ama.Ronal beserta keluarga besar mengungkapkan “rasa terima kasih yang sebesar-besarnya, kami ucapkan kepada seluruh pihak terutama Polres Nias,karena pelaku Rahmat Nuzlan Hulu yang melakukan penikaman kepada saya, dimana sudah di DPO kan telah ditahan di Rutan Polres Nias, ucap korban kepada media detikkasus, Kamis 12 Agustus 2021 pukul 14.00 wib.
Saat dikonfirmasi melalui Handphone Seluler kepada Polres Nias Via Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F Hulu menjelaskan bahwa” Pelaku Rahmad Nuzlan Hulu, (28), warga jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli telah ditahan di Rutan Polres Nias dan sekarang sedang melengkapi berkas”.
Tambahnya, sudah kita tangani kasus ini, pelaku menyerahkan diri diPolres Nias, Pihak Polres sangat mengapresiasi, karena pelaku menyerahkan diri dan telah menyadari kelalaiannya. Dan itulah yang kita harapkan; Sadar Hukum. Dan telah ditetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sambil menunggu kelengkapan berkas untuk dikirim di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, papar Humas”.
Diketahui, dulunya peristiwa penikaman tersebut terjadi pada hari Senin tanggal (08/02/2021), sekira pukul 16.30 wib, tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo. Emanuel Harefa (korban) mengalami luka tusuk dipinggang sebelah kanan, dengan menggunakan sebilah pisau, dilakukan oleh tersangka Rahmad Nuzlan Hulu (pelaku), nyaris saja merenggut nyawa korban.
Kemudian, oleh istri korban inisial YN, melaporkan kasus tersebut dipolres Nias sesuai dengan laporan nomor : STPLP/33/II/2021/NS, tertanggal 09 Februari 2021.
Terhadap Rahmad Nuzlan Hulu, (28), telah ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan DPO sesuai dengan DPO Nomor : DPO/22/VI/2021/Reskrim, tanggal 28 Juni 2021. (Tim)