DetikKasus.Com|
Surakarta – JatengPolda Jawa Tengah menunjukan keseriusan dalam penanganan Kelompok Intoleran di Jawa Tengah, Siang ini Polda Jawa Tengah laksanakan lagi pers rilis di Loby Mapolresta Surakarta mengenai perkembangan kasus pengeroyokan di Solo, Kamis (13/8/2020).
Ini merupakan press Release yang kedua setelah sebelumnya yang dilakukan pada Selasa (11/8/2020). yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Tak sendiri, dalam pers rilis tersebut hadir pula Dirreskrimum Kombes.Pol. R. Yoseph Wihastono Yoga Pranoto,SIK.M.Hum, Kapolres Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Wadir Ditpidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dicky Patria Negara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, Kabid Propam Kombes Pol Mukia.
Sampai dengan hari ini Polresta Surakarta dan Polda Jateng menangkap 7 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan Habib Umar Assegaf dan keluarganya di acara Midodareni (doa di malam sebelum akad nikah) yang digelar, Jl. Cempaka No. 81 Kp. Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta, Sabtu (08/08/2020) malam kemarin.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan dari 7 pelaku 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 masih dalam proses pendalaman penyidikan.
“Kami sudah memeriksa 35 orang saksi dari masyarakat sekitar yang melihat dan mendengar secara lansgung kejadian kemarin. langit runtuh akan tetap kita kejar dan tegakkan hukum atas kasus ini”(
“Perannya masing-masing pelaku masih didalami oleh penyidik, tersangka masih di wilayah seputaran Pasar Kliwon”
Pelaku berinisial BD, ML, RN, MM dan MS, N, dan A, Ketujuh pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP serta Pasal 335 KUHP JO Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum.
Kapolda Jateng menegaskan kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri serta menghimbau kepada msyarakat yang memiliki informsai tentang kelompok intoleran untuk segera menyampaikan kepada pihak kepolisian.
“Negara tidak boleh kalah dengan Intoleransi, Kelompok Radikal, dan Premanisme, para pelaku untuk segera menyerahkan diri atau kita tangkap.”
Kapolda Jawa Tengah dalam pers rilis minggu lalu telah memerintahkan kepada seluruh Kapolres sejajaran Polda jateng untuk menagkap kelompok intoleran, bahwa tidak ada tempat untuk kelompok intoleran di wilayah hukum Jawa Tengah.
Kapolda Jateng menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang buluh dalam menangani kelompok radikal dan kelompok intoleran
“Polri tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum, tidak peduli itu kelompok radikal atau kelompok intoleran akan kita lakukan tindakan hukum.
(Adi/DetikKasus)