Pelaku Pengedar Ratusan Pil Koplo Di Borgol Polisi Gresik.

Detikkasus.com | Polda jatim – Polres Gresik – Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis pil koplo atau Pil LL yang beredar di wilayah Menganti Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Polsek Menganti Amankan Pengedar Pil Koplo Dobel L.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. kepada media ini membenarkan ungkap kasus tersebut, ia juga menjelaskan peredaran pil koplo ini berhasil dibongkar oleh anggota Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Anturan Lakukan Sambang Desa Pantau Aktifitas Warga Binaan

Kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya pil yang sering beredar di wilayah Kecamatan Menganti. Menindaklanjuti hal tersebut, dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik.

“Setelah dilakukan penyeledikan pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah Kades Sidowungu Kecamatan Menganti pada Selasa (3/7/2018) pukul 23.00 wib ” terang Kapolres.

Baca Juga:  Dandim 0825 Banyuwangi Buka Kejuaraan Pencak Silat Se Jawa- Bali Antar Pelajar Dalam Rangka HUT TNI KE-74

Lanjut, Kapolres menerangkan dari tangan seorang pengedar yang berhasil diamankan, Anggota mengamankan sebanyak 630 butir Pil Koplo, diketahui tersangka AP alias Gondrong (30) dalam keseharian bekerja sebagai pemotong ayam merupakan warga desa Babatan Kecamatan Mantub Kabupaten Lamongan.

Baca Juga:  Warga Parebok di Terkam Seekor Buaya, Saat Mandi di Sungai.

” Dari tangan AP alias Gondrong (30) 630 butir Pil Koplo dikemas dalam bungkus plastik, Per satu bungkus plastik berisi 9 butir ” jelas AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si.

Akibat perbuatannya, tersangka AP alias Gondrong dijerat pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *