Indonesia Propinsi Jawa – timur Kabupaten Pasuruan, detikkasus.com – Polres Pasuruan Kota lambat dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa janda Ny. Murifah (64) warga Kampung Busukan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Wanita yang sehari-harinya sebagai tukang cuci dan tukang sapu ini digebuki oleh Bedik (35) tetangganya sendiri. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami lebam di bagian dagu dan pinggangnya.
Kasus ini terjadi pada Rabu, 13 Desember 2017 lalu. Tempat kejadian di depan Pustu Karanganyar atau tidak jauh dari SMAN 4 Jl Hasanudin. Sudah sekitar satu bulanan kasus tersebut tidak kelar-kelar. Aneh memang, semua prosedur atau protap sesuai Perkap Kapolri sudah dilalui. Tapi lucunya pelaku hingga kini tetap bebas berkeliaran. Ada kekhawatiran dari keluarga korban kalau sewaktu-waktu pelaku akan kabur.
Seakan pihak Polres Pasuruan Kota tidak punya nyali untuk menangkap pelaku yang kabarnya punya saudara anggota POLRI dan TNI.
“Kalau Polres Pasuruan Kota mau menegakkan hukum jangan tumpul ke bawah. Masak menangkap pelaku penganiayaan yang sudah jelas dan gamblang kasusnya kok tidak ada kejelasan penanganannya. Apa tidak punya nyali, atau jangan-jangan karena saudaranya ada yang dari TNI dan Polisi?,” tandas Nugroho Tatag Yuwono.
Nugroho Tatag Yuwono yang mendatangi Polres Pasuruan Kota Polresta harus kecewa. Pasalnya jawaban sumber di Kepolisian mengatakan bahwa Kepolisian Pasuruan Kota dalam hal ini adalah bagian Reskrim masih melakukan pendalaman dan masih dilakukan proses penanganan.
” Bahwa kasus tersebut tetap lanjut. Hanya saja belum kelas karena masih proses. Ada beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi.
“Terus terang saya kecewa. Kasus sudah ceto welah-weloh (gamblang) namun kok katanya masih proses. Proses yang bagaimana lagi,” ujar Tatag.
Masih lanjut Tatag, sejak korban melapor tanggal 13 Desember lalu, sudah ada pemeriksaan terhadap diri korban. Visum sudah dimintakan ke rumah sakit. Kemudian beberapa saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan. Alat bukti sudah ada namun tidak diamankan. Yaitu berupa sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menabrak diri korban. Unsur sudah memenuhi. “Kalau sekarang masih dalam proses, apanya yang diproses lagi. Jangan-jangan kasus ini tidak ada SPDP-nya ke kejaksaan,” beber Tatag.
Kronologis sesuai bukti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/243/XII/2017/Jatim Polres Pasuruan Kota tertanggal 13 Desember 2017, pada Rabu (13 Desember 2017 sekira pukul 06.00, di depan Pustu Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Bedik (35) warga Dusun Busukan, Kelurahan Karanganyar, Jl Hasanudin Gg. I RT 02/RW 05, Kecamatan Panggungrejo.
Ketika itu korban sedang menyapu jalan di depan SMAN 4 Jl Hasanudin . Bersamaan dengan itu pelaku naik kendaraan sepeda motor masuk gang. Spontan korban pun melihat kedatangan pelaku. Tidak dinyana, pelaku ngamuk-ngamuk dengan kata-kata kasar. “Opo delok-delok (Apa lihat-lihat). Hanya hitungan detik, pelaku marah dan menabrak tubuh korban hingga terjengkang. Masih belum puas, pelaku menganiaya korban. Wanita tua ini dihajar hingga dagunya lebam.
Karena pelaku masih mengejar, korban pun lari mencari perlindungan ke Koramil terdekat. Tidak disangka, walau ada anggota Koramil pun korban kembali dihajar di hadapan anggota Koramil.
“Waktu itu di Koramil pun ada anggota Koramil kok tidak punya nyali untuk menangkap pelaku yang jelas-jelas memukuli seorang wanita tua di hadapannya,” tandas Murifah kepada wartawan.( ttg & ank )