Pelaku Penganiayaan, Di Duga Anak Kandung Korban

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kaur l Jumat 8/3/2019 Arsik Bin Cik Ani 71 warga desa sulawangi kecamatan tanjung kemuning padang guci,sengaja datang ke polsek tanjung kemuning untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya

Baca Juga:  Di Tinggal Mutasi, Sekretaris KPUD Kaur Kosong.

Kejadian penganiayaan di perkirakan pada pukul 20.00 wib

Arsik Bin Cik Ani melaporkan Dalisman 48 yang diduga anak kandung korban (Arsik Bin Cik Ani)

Kapolres Kaur,AKBP.Arief Hidayat,SIk melalui Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Pidraini Gumay melalui Humas Polres Kaur membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan di wilayah hukum polsek tanjung kemuning

Baca Juga:  Anggota Polsek Celukan Bawang Secara Bergotong Royong Buat Posko Pantau Natal dan Tahun Baru

Arsik Bin Cik Ani 71 tahun menderita luka dan lebam di bagian tubuhnya akibat di pukul Dalisman 48 dengan cara berulang-ulang menggunakan benda tumpun (kayu) saat ini kasus penganiayaan telah di tangani polisi sesuai LP nomor 135-B/lll/2019
(Rza)

Baca Juga:  Pencairan Dana 40 Persen Bertahap, Kepala Desa Cemas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *