Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kaur l Jumat 8/3/2019 Arsik Bin Cik Ani 71 warga desa sulawangi kecamatan tanjung kemuning padang guci,sengaja datang ke polsek tanjung kemuning untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya
Kejadian penganiayaan di perkirakan pada pukul 20.00 wib
Arsik Bin Cik Ani melaporkan Dalisman 48 yang diduga anak kandung korban (Arsik Bin Cik Ani)
Kapolres Kaur,AKBP.Arief Hidayat,SIk melalui Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Pidraini Gumay melalui Humas Polres Kaur membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan di wilayah hukum polsek tanjung kemuning
Arsik Bin Cik Ani 71 tahun menderita luka dan lebam di bagian tubuhnya akibat di pukul Dalisman 48 dengan cara berulang-ulang menggunakan benda tumpun (kayu) saat ini kasus penganiayaan telah di tangani polisi sesuai LP nomor 135-B/lll/2019
(Rza)