Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Lamongan, Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tuban

Tuban | Detikkasus.com – Seorang pelaku pencurian sepeda motor, Suntari (40), warga Lamongan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tuban setelah melancarkan aksinya di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang.

Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, (6/3/2025) ini merugikan korban hingga Rp 20 juta.

IPDA Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, mengungkapkan bahwa pelaku tidak asal beraksi.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota gelar Syukuran HUT KORPRI ke-53 dan Pelepasan Siswa Latja Diktukba Polri

“Tersangka melakukan patroli terlebih dahulu untuk mencari sasaran yang tepat,” jelasnya.

Setelah menemukan target yang aman, Suntari melancarkan aksinya.

Nurhadi, korban pencurian, baru saja memarkir kendaraannya di halaman rumah temannya, Rokhim.

Baca Juga:  Pesantren Kilat Polresta Cirebon, Langkah Nyata Pulihkan Anak Bangsa dari Tawuran

Hanya berselang 20 menit, saat Nurhadi keluar, motor beserta kunci kontaknya sudah raib.

Pelarian Suntari berakhir pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia ditangkap di pinggir jalan depan sebuah warung di Jalan Raya Stand 6, Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Apresiasi Pemusnahan Miras

Akibat perbuatannya, Suntari dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dan Rudi Kanit Pidum menyarankan kepada masyarakat agar sepeda motor memakai kunci ganda, biar lebih aman. Terutama dikunci pada cakramnya.
(An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *