Pelaku Pencurian di Toko Jalan Budi Utomo Diciduk Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap

KUBU RAYA I Detikkasus.com +,
UN (42) seorang pria asal Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap diciduk Polisi usai aksinya membongkar Toko di Jalan Budi Utomo Gang Markaban, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Pelaku menggasak 5 Slop Rokok , 200 pcs Vocer Pulsa/Data, dan Uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari dalam Toko milik Korban. Akibat perbuatan UN, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap pada hari Selasa (13/6/23) jam 08.00 Wib.

Baca Juga:  Buruknya Transportasi Jalan dan Jembatan, Tidak Menyurut Keinginan dan Niat Menimba Ilmu Pengetahuan

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AKP Dede Hasanudin, S.H., Kapolsek Sungai Kakap mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanggul II Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Sungai kakap, UN berhasil kami amankan pada hari Kamis (15/6/23) pukul 15.37 Wib beserta barang bukti, selanjutnya NU diamankan ke Polsek Sungai Kakap untuk proses lebih lanjut,” ungkap Dede saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023) pagi.

Baca Juga:  Pemdes Desa Suro Baru bagikan BLT-DD Tahap Pertama ke 28 KPM di TA 2024

“Pelaku ini masuk kedalam toko milik korban dengan cara melalui jendela belakang, jendela itu dicungkil dengan menggunakan kayu tipis dan selanjutnya ditarik dengan menggunakan tangan oleh pelaku sehingga kunci slotnya terlepas, dimana antara jendela dan kusen toko itu ada celah sehingga dimanfaatkan UN untuk masuk ke dalam toko milik korban,” terang Dede.

Baca Juga:  KUPA-PPAS Anggaran 2021 Kabupaten Tuban Diteken

Ia menambahkan pada saat diintrogasi UN mengakui perbuatannya dan uang tersebut digunakannya untuk keperluan pribadinya, ada beberapa voucher dan rokok sudah digunakannya pelaku secara pribadi.

“Terhadap UN sudah kami tetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kapolsek Sungai Kakap, Dede Hasanudin, S.H.

(Hadysa Prana)

Sunber : Humas Polres Kubu Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *