Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Serahkan Ke Pihak Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Aktivis 98: Polsek Tambora Harus Klarifikasi

Jakarta |Detikkasus.com -Pada hari rabu 5/10/2024, warga di Rt.01/006 kelurahan krendang kecamatan tambora jakarta barat, di hebohkan gegara hilang satu unit ran-mor roda dua honda CRF B 4800 UEE.

Diketahui, hilangnya unit ranmor tersebut. Diketahui istri dari pemilik kisaran sekitar pukul.04:00.wib. Dinihari kemarin itu, dan kejadian ini. Telah di laporkan ke pihak tambora, jakarta barat (jakbar).

Berselang beberapa hari, setelah pelaku beraksi di wilayah kelurahan krendang, tepatnya 18 november 2024. Pelaku yang sama diamankan di wilayah kelurahan tanah sereal tambora jakarta barat, kedapatan mencuri 1 unit sepeda. Dan diserahkan ke pihak polsek tambora, jak-bar.

Rekaman CCTV yang berhasil mengungkap cici-ciri pelaku saat melakukan aksi pencurian 1 unit ranmor crf 150 menjadi bukti utama dalam kasus ini. Dalam video rekaman, tampak jelas bagaimana pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.

Baca Juga:  Tongkat Komando Polres Ponorogo Berganti

Dari rekaman CCTV, ternyata tersangka pelaku pencurian sepeda adalah pelaku yang sama yang mencuri 1 unit ran-mor CRF 150 di kelurahan krendang tambora jakbar dan sudah dilaporkan ke polsek tambora nomor : LP/B/690 /XI/2024/SPKT/sektor tambora/polres metro jakarta barat/polda metro jaya, tertanggal : 13 november 2024 sekitar pukul.14:50.wib. Terkait pencurian, dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP.

Alih-alih menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian, pelaku hanya dibawa ke panti sosial bina insan. Bangun daya 1, kedoya jakarta barat. ” Lah, bang pelaku pencurian atas nama ujang kelana sudah saya serahkan ke pihak panti, “ujar R unit reskrim polsek tambora.

Keputusan ini, menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat. Terutama korban pencurian dengan pelaku atas nama ujang kelana, “apakah dibenarkan pelaku kriminal murni (curanmor-red) bisa di serahkan ke panti sosial. Yang jelas-jelas tidak ada korelasinya, “ujar kamper. Yang juga aktivis 98, kepada ke sejumlah media ini yang tergabung di GWI jum’at 28/11/2024 lalu

Baca Juga:  Awali Pagi Dengan Pelayanan, Personil Polsek Seririt Kembali Turun Kejalan

Lebih lanjut kamper, mempertanyakan serta menuntut transparansi dari korps tribrata. Terkait pelaku kriminal yang diserahkan ke pihak dinas panti sosial dan tanpa adanya pemberitahuan kepada korban pencurian 1 unit ran-mor CRF 150, yang dicuri oleh tersangka ujang kelana. ” Terkait kasus ini, saya akan laporkan ke divisi profesi dan pengamanan kepolisian negara republik indonesia mabes polri, “pungkas kamper.

Dengan secara terpisah pula, saat di temui awak media online secara tergabung itu. Pihak panti ssial bina insan, bangun daya 1, mengatakan. “Kami hanya menerima bang, ketika pihak polsek menyerahkan pelaku hasil tangkapannya itu”, katanya petugas itu. Di panti sosial bina insan bangun daya 1, dengan gaya cuek serta sikap arogannya.

Baca Juga:  Satuan Sabhara Polres Buleleng Dalmas Melaksanakan Jaga Mako

“Kepala panti, sedang diluar bang. Dan atas nama ujang kelana per/tanggal 21 november telah kita serahkan ke pihak PSBR HJ2 serpong”, sambungnya.

Saat di lakukan konfirmasi, terkait tersangka kriminal atas nama ujang kelana. Ke pihak polsek tambora. Perwira unit (panit) itu mengatakan, ” saya minta maaf atas kecerobohan anggota saya. Dan kita kan kembali kroscek ke pihak panti, khawatir tersangka ujang kelana sudah tidak ada di panti”.

Sampai berita ini di tayangan, pihak polsek tambora belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

(Pasukan Ghoib/Team GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *