Pelaku Penculikan Anak di Pasuruan Hukuman Maksimal 15 Tahun.

Detikkasus.com | Pasuruan

Sepasang suami istri (Pasutri), Yakni Oke Ary Aprilianto dan Hamidah, nekat menculik Nessa Alana Caraesa alias Ara (7) tahun.

Pada Selasa (23/3/2021) lalu, keduanya melancarkan aksinya dengan membawa kabur Ara ke Pasuruan, Jawa Timur.

Oke dan Hamidah tak lain dan tak bukan merupakan paman dan bibi Ara sehingga ia tak menolak ketika diajak pergi.

Baca Juga:  Pelatih Petarung Puslatpurmar 3 Grati, Bekali Kemampuan Menembak Prajurit Kolat Penerbal

Berdasarkan pengakuannya, pasutri tersebut nekat melakukan aksi penculikan anak lantaran sakit hati dengan perlakukan kedua orang tua Nessa Alana Caraesa / Ara.

“Saya sangat sakit hati, anak saya dicaci maki,” papar Hamidah, di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Hamidah kemudian menjelaskan bahwa orang tua korban kerap memfitnah dan membentak keluarganya.

Baca Juga:  Cabang 5 PG Kormar Dan Jajaran Ikuti Lomba Webinar Kesehatan Jalasenastri 2021

Bahkan, beberapa waktu lalu anaknya juga ditampar dan dimarahi karena keluar malam bersama pacarnya.

Sementara itu, Oke juga mengaku menyimpan rasa sakit hati dan ingin melapor ke polisi namun masih ia redam.

“Kami tidak berniat apa-apa karena menganggap Ara seperti putri kami sendiri, tetapi kami sakit hati kepada orang tuanya,” lanjut Oke.

Baca Juga:  Waka Polda Aceh, Antar Keberangkatan Kepala BNPB RI Di Bandara SIM

Kini, pasangan suami istri (Pasutri), harus mendekam dalam penjara, menyesali perbuatannya dan ingin menemui kedua orang tua korban untuk meminta maaf.

Dalam kasus ini, kedua pelaku pun harus terancam Pasal 83 Jo 76F Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *