KOTA AGUNG – LAMPUNG, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Pugung, Tanggamus menetapkan SR (35), warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus sebagai tersangka tindak pencabulan. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (6/2) dan dikuatkan 2 alat bukti.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Rabu (7/2/2018), menerangkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-410/XII/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung. Tersangka sudah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial KZ (4). Aksi bejatnya tersebut dilaporkan oleh ayah korban yakni Wawan S (27) yang geram atas perilaku tersangka terhadap putrinya.
Dalam proses hukum terhadap tersangka, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah diantaranya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi saksi, saksi ahli, dan penangkapan tersangka.
“Tersangka sendiri berprofesi sebagai buruh yang kerap keluar kota,” ujar Kapolsek.
Turut diamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang, satu helai celana panjang, serta satu helai kaos milik korban.
Tersangka dijerat pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 tentang PP pengganti UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Bambang Hartono)