Bojonegoro l Detikkasus.com – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap kasus perkosaan dan persetubuhan anak di bawah umur. Dengan pelaku PR (25) Th dengan kasus perkosaan dan K.H (27) Th dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hal itu sesuai dengan Pers Rilis yang di pimpin langsung oleh kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad SH, S.I.K di halaman Polres Bojonegoro, Jawa Timur Selasa 14/06/2022 pagi.
Dalam kejadian perkosaan yang di lakukan oleh PR terjadi pada hari Jum’at 13 mei 2022 sekira pukul 06.00 di dalam kamar lantai 2 cafe dan pencucian mobil AR Jaya beralamatkan di Desa Mojoranu, Dander Bojonegoro.
Kasus itu terungkap dari laporan AP (27) tahun alamat Bojonegoro. Berdasarakan laporan polisi : LP-B/13/V/2022/SPKT Polsek Dander.
Adapun modus yang digunakan pelaku dengan mengajak korban curhat tentang masalah keluarganya. Kemudian PR tersangka timbul niat melakuknan perbuatan bejat tersebut. Dalam kondisi itu tersangka langsung membalikkan tubuh hingga terlentang. Lalu, tubuh korban di dekap oleh pelaku. Kemudian tersangka memasukkan jarinya ke kelamin korban.
Lanjutnya, setelah jari di masukkan, terus kelamin pelaku di masukkan ke kelamin korban. Selang lima menit kemudian keluarlah sperma pelaku dan di tumpahkan ke perut korban.
Dari pengakuan hasil penyidikan korban mengaku di ancam oleh pelaku dengan kata “Ojo kondo sopo – sopo yo, Sepurane yo ” (Jangan bilang siapa-siapa ya, maaf ya.
Selain itu Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengungkap persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku KH dengan tempat kejadian di gubuk area persawahan di Kabupaten Bojonegoro.
Kasus itu terungkap berkat laporan dari saudara HR 53 tahun Alamat Kabupaten Bojonegoro dari data yang dihimpun awak media tersangka dengan bujuk rayunya kepada korban dengan kata-kata, aku tanggung jawab kalau sampai hamil kemudian tersangka melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali.
Peristiwa tersebut bermula pada bulan Juli 2021 pelaku kenal dengan korban melalui media sosial berlanjut komunikasi melalui WhatsApp selanjutnya pada bulan Agustus 2021 sekira pukul 18.30 Wib, Pelaku mengajak pertemuan korban dan akhirnya sepakat bertemu di perempatan Kabupaten Bojonegoro setelah bertemu di perempatan tersebut tidak lama kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan berboncengan sepeda motor Beat milik pelaku. Sesampai di sebuah lahan persawahan korban diajak pelaku di sebuah gubuk yang berada di tengah sawah tersebut saat di gubuk itulah pelaku mengajak berhubungan badan namun awalnya korban menolak. karena pelaku selalu merayu akhirnya korban bersedia melepas celana dan bajunya selanjutnya pelaku mengajak berhubungan badan dengan korban, seminggu kemudian masih bulan Agustus 2021 pelaku mengajak pertemuan lagi dengan korban di tempat yang sama namun korban menolaknya tapi karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugilnya akhirnya korban bersedia diajak pertemuan di tempat yang sama yaitu di perempatan Bojonegoro yang selanjutnya diajak lagi ke gubuk tersebut sampai di gubuk korban diajak berhubungan badan.
Atas perbuatan kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi
korban persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban bernama SLT , 16 tahun 4 bulan, status pelajar alamat Kabupaten Bojonegoro. sedangkan korban perkosaan bernama M (inisial) 26 Th pekerjaan swasta alamat Bojonegoro.
(Hery)