Pelaku Penambang Pasir Mekanik Diamankan Polres Bojonegoro – Detik Kasus.

Rabu, 16 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten
Bojonegoro Detikkasus.com – Anggota jajaran Polres Bojonegoro, Pada senin (14/08/2017) sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam, lakukan penangkapan dan mengamankan seorang pelaku berinisial AM bin KL (32) warga Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, jawa timur. yang disangka telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin di bantaran Sungai Bengawan Solo, turut wilayah Desa Pagerwesi Kecanduan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH menjelaskan, bahwa operasi penangkapan tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan penambangan pasir mekanik tanpa ijin, di bantaran Sungai Bengawan Solo turut wilayah Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro

Baca Juga:  10 Kali Lakukan Pencurian, Seorang Lelaki di Bojonegoro Ditangkap Polisi

“Dengan adanya informasi tersebut, petugas kepolisian yang berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat yang diinformasikan tersebut,” ungkap AKP Mashadi SH.

Setelah dilakukan pengecekan dan memang benar adanya, selanjutnya petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan seorang yang diketahui sebagai pemilik dari peralatan mekanik yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan pasir di sungai Bengawan Solo. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pontoon, 1 (satu) buah skrop dan uang tunai pembayaran pembelian pasir sebesar Rp 360 ribu.

Baca Juga:  BABINSA PEPELEGI KORAMIL 0816/16 WARU HADIRI PERLOMBAAN BOLA VOLI DI WILAYAH DESA PEPELEGI KEC WARU SIDOARJO

“Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Bojonegoro,” imbuh Kasubbag Humas.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penagkapan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin, di bantaran Sungai Bengawan Solo turut wilayah Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

“Oleh penyidik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan (Minerba), diancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.” terang Kapolres.

Baca Juga:  Masjid SITTI AMINAH Resmi Dibuka : Langkah Baru Bupati Maros Untuk Memajukan Leang-Leang

Kapolres juga menegaskan bahwasannya perbuatan penambangan pasir dengan peralatan mekanik tersebut adalah perbuatan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta ekosistem alam di sekitar bantaran sungai Bengawan Solo. Selain itu, kegiatan penambangan juga dapat mengakibatkan bencana longsor akibat adanya pengikisan di pinggiran sungai Bangawan Solo.

“Siapapun yang melakukan penambangan pasir ilegal di bantaran sungai Bengawan Solo dengan menggunakan peralatan mekanik, akan tetap kami tidak tegas.” tegas Kapolres. (her).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru