Pelaku Penambang Pasir Mekanik Diamankan Polres Bojonegoro – Detik Kasus.

Rabu, 16 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten
Bojonegoro Detikkasus.com – Anggota jajaran Polres Bojonegoro, Pada senin (14/08/2017) sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam, lakukan penangkapan dan mengamankan seorang pelaku berinisial AM bin KL (32) warga Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, jawa timur. yang disangka telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin di bantaran Sungai Bengawan Solo, turut wilayah Desa Pagerwesi Kecanduan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH menjelaskan, bahwa operasi penangkapan tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan penambangan pasir mekanik tanpa ijin, di bantaran Sungai Bengawan Solo turut wilayah Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro

Baca Juga:  Gatur Lalin Bentuk Bantu Aktifitas Pelajar Dan Masyarakat

“Dengan adanya informasi tersebut, petugas kepolisian yang berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat yang diinformasikan tersebut,” ungkap AKP Mashadi SH.

Setelah dilakukan pengecekan dan memang benar adanya, selanjutnya petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan seorang yang diketahui sebagai pemilik dari peralatan mekanik yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan pasir di sungai Bengawan Solo. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pontoon, 1 (satu) buah skrop dan uang tunai pembayaran pembelian pasir sebesar Rp 360 ribu.

Baca Juga:  Antisipasi Hari Libur Personil Unit Polsek Seririt Lakukan Patroli ke Pantai Umaanyar

“Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Bojonegoro,” imbuh Kasubbag Humas.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penagkapan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin, di bantaran Sungai Bengawan Solo turut wilayah Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

“Oleh penyidik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan (Minerba), diancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.” terang Kapolres.

Baca Juga:  Sat-Gas Yonif 323 Buaya Putih, Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Distrik Sinak.

Kapolres juga menegaskan bahwasannya perbuatan penambangan pasir dengan peralatan mekanik tersebut adalah perbuatan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta ekosistem alam di sekitar bantaran sungai Bengawan Solo. Selain itu, kegiatan penambangan juga dapat mengakibatkan bencana longsor akibat adanya pengikisan di pinggiran sungai Bangawan Solo.

“Siapapun yang melakukan penambangan pasir ilegal di bantaran sungai Bengawan Solo dengan menggunakan peralatan mekanik, akan tetap kami tidak tegas.” tegas Kapolres. (her).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB