Polres Balangan, detikkasus.com – Sungguh malang nasib Mawar (bukan nama asli) gadis yang baru berumur 13 tahun ini telah mengalami peristiwa pahit yang harus menimpa dirinya pada Kamis (5/10/2017) sekira pukul 18.00 Wita.
Mawar yang baru duduk di bangku SMP ini menjadi korban kebiadaban 3 orang pemuda yang sudah kerasukan setan, dengan tega memperkosanya di kebun karet desa Dahai kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan di desa Mihu Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.
Kejadian bermula saat korban dipaksa minum obat dexstro dan tuak, dalam keadaan mabuk korban diperkosa di dua lokasi yaitu desa Dahai Kec. Paringin dan desa Mihu Kecamatan Juai oleh ketiga terduga pelaku, Setelah diperkosa korban dibawa pulang ke rumah korban desa Gunung Riut Kec. Halong Kab. Balangan.
Kebiadaban ini terkuak oleh ibu korban MW (35) warga kecamatan Halong saat mendengar cerita dari anaknya, tidak terima atas kejadian tersebut, Jumat (6/10/2017) ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Balangan.
Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.Sos, M.M dan Tim langsung bergerak mencari ketiga terduga pelaku, yang diketahui adalah M (22) dan E (31) warga desa Gunung Riut Kecamatan Halong serta RA (25) warga desa Mihu kecamatan Juai.
Kedua terduga pelaku M dan E berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di rumahnya masing – masing, sedangkan RA menyerahkan diri ke Polres Balangan, barang bukti yang berupa baju warna hitam putih, celana legging warna hitam, celana dalam warna merah mudan dan BH warna unggu
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.Sos, M.M membenarkan kejadian pemerkosaan tersebut, “Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan yang menimpa Bunga, dan saat ini ketiga terduga pelaku sudah ditangkap dan dalam proses penyidikan Reskrim Polres Balangan,” terangnya.
“Ketiganya bakal terjerat perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D Sub pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ” tambah AKP Dany. (Arif)
Sumber : polri.go id
Redaksi Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online.www.jejakkasus.info. -detikkasus.com – Mediasaberpungli.com.- Ciptakan Informasi Untuk yang Terbaik.
Zainul Arifin WA : 081 217 614 828.