Pelaku Pemerkosa Bocah Berumur 7 Tahun Berhasil di Bekuk Tim Opsnal | Reporter : Zainul Arifin

Kamis, 12 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Papua – Polres Jayapura Kota, – Pelaku pemerkosa anak berusia 7 tahun secara sadis hingga meresahkan warga kota Jayapura bahkan menghebohkan media sosial pada Sabtu, 07/10 akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan opsnal Polres Jayapura Kota dan Polda Papua, saat berada di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu, (11/10/17)

“Setelah berhasil melampiaskan hawa nafsunya YMK (28) tahun yang baru tiga bulan berada di Jayapura yang menggagahi korban sebut saja Melati di hutan belakang kompleks BTN Walikota kelurahan Awiyo distrik Abepura, Sabtu, 07/10 pukul 12.00 wit lalu ke korban di TKP kemudian bersalin diri di daerah Abepura, sambil menjalaninya yang sedang memburunya. “Ungkapnya saat di interogasi.

Baca Juga:  Kapolsek Pandan AKP PAROHON TAMBUNAN, SH bersama Bupati Tapanuli Tengah Melaksanakan Acara Buka Bersama.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal yang di dampingi Wakapolres Jayapura Kota Kompol Y.Takamully, SH, MH dalam releasenya di ruang Humas Polres Jayapura Kota, Rabu 11/10 pukul 14.00 wit dengan hasil interogasi YMK telah melakukan aksinya ada tiga kali di tiga kota yang berbeda dengan yang pertama beraksi di kota Biak pada tahun 2015 tentang bocah SMP kelas I, yang kedua pada bulan Juni 2017 di Nabire dan yang ketiga pelaku melakukan aksi bejatnya di Jayapura, Ujarnya.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Pada Malam Hari

“Pada kesempatan yang sama Kombes Pol AM Kamal menambahkan untuk melakukan tindakan yang sedang berlangsung di Biak dan Nabire belum bisa proses hukum sehingga pihak penyidik ​​Polres Jayapura Kota akan berkoordinasi dengan kasat Reskrim masing-masing untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas perbuatan yang telah diberikan. Sedang modus operandi yang dilancarkan YMK terhadap korban yaitu dengan cara es krim korban dan teman-teman yang utama saat itu, lalu mengajak korban menggunakan motor matic menuju TKP lalu melancarkan aksi tak terpuji, “pungkasnya.

“Selain itu wakapolres Jayapura Kota Kompol Y. Takamully, perpanjangan tangan tidak berhasil ditangkap maka tidak menutup kemungkinan dia beraksi dan korban lagi di kota Jayapura atau pindah ke kota lain dengan modus dan pola kejahatan yang sama, namun kita patut bersyukur dengan dengan kerja keras dan kerja sama dari berbagai pihak yang membantu memberikan dukungan dan informasi, sehingga berhasil di bekuk. “Tuturnya

Baca Juga:  Bupati Kaur Gusril Fausi,M.Ap : Sambangi Warga Patah Tulang

Wakapolres juga bersaudara saat ini YMK sedang dalam pemeriksaan penyidik ​​untuk mendalami kasus yang telah dilaksanakan dan yang akan diproses sesuai pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Arf) Sumber : polri.go.id.

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru