Pelaku Pembunuhan di Karaoke King Dikenakan Pasal 351 Acaman 20 tahun

Senin, 23 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pringsewu – Lampung

Polres Pringsewu Press Release senin 23/12/2019 terkait kasus pembunuhan di karaoke king jalan Kh. Gholip, Pringsewu Barat, kabupaten Pringsewu, terjadinya pembunuhan di karaoke king Pemicu konflik nya, akibat minuman keras, namanya sudah mabuk yang bersangkutan dengan korban sepat cekcok mulut, sehingga dari akibat keributan itulah Pelaku Anton jatmiko (24) melakukan penusukan terhadap korban Dalam kejadian tersebut korban bernama Agung Putra Perdana (23) warga Kelurahan Pringsewu Barat mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RS Wismarini Pringsewu.

Baca Juga:  Sidang Hasil Pilkades E-Voting Bantaeng DPRD " Versus" PMD

kemudian anggota Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahya dan sakrang ini pelaku diamankan di tahanan polres Pringsewu

AKBP Hamid andri Soemantri didampingi kasat Reskrim AKP Sahril Paison menyampaikan pelaku dikenakan pasal 351 ancaman hukumannya 20 tahun keatas, terjadi pembunuhan akibat pelaku minuman keras.

Sedangkan korban Kiki Kurniawan juga mengalami luka tusuk di bagian perut dan saat ini menjalani perawatan di RS Mitra Husada Pringsewu.

Baca Juga:  Diduga setelah Pencairan Dana Bantuan Sosial Bedah Rumah Rusmina tidak Mendapatkan Haknya

Polres Pringsewu menegaskan akan melakukan penegakan hukum bagi Pedagang melakukan penjual minuman keras di wilayah kabupaten Pringsewu

Saat pelaku Pembunuhan Anton Jatmiko dikonfirmasi oleh awak media diruang penyidik Reskrim polres Pringsewu dengan awak menjelaskan Saya dengan agung dan kiki itu sudah kenal lama, akibat cekcok mulut dengan agung kemudian saya menyampaikan kepada kakaknya agung, tapi kakaknya malah ngomong yang penting jangan sampai ribut dengan adik saya kalau sampai ribut dengan adik saya mau sampe mana tetap saya bela adik saya, kemudian Agung Pukul saya duluan sampai saya tersungkur ke bawah, Setelah itu saya cabut badik saya yang ada di pinggang saya kemudian saya tusukan di bagian perut dan dada agung dan kiki, atas tindakan yang sudah saya lakukan terhadap agung dan kiki saya minta maaf yang sebesar besarnya “pungkasnya

Baca Juga:  Dengan DDS, Aktifitas Masyarakat Bisa Terpantau

(Bambang/Borneo)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB