Detikkasus.com | Pringsewu – Lampung
Polres Pringsewu Press Release senin 23/12/2019 terkait kasus pembunuhan di karaoke king jalan Kh. Gholip, Pringsewu Barat, kabupaten Pringsewu, terjadinya pembunuhan di karaoke king Pemicu konflik nya, akibat minuman keras, namanya sudah mabuk yang bersangkutan dengan korban sepat cekcok mulut, sehingga dari akibat keributan itulah Pelaku Anton jatmiko (24) melakukan penusukan terhadap korban Dalam kejadian tersebut korban bernama Agung Putra Perdana (23) warga Kelurahan Pringsewu Barat mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RS Wismarini Pringsewu.
kemudian anggota Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahya dan sakrang ini pelaku diamankan di tahanan polres Pringsewu
AKBP Hamid andri Soemantri didampingi kasat Reskrim AKP Sahril Paison menyampaikan pelaku dikenakan pasal 351 ancaman hukumannya 20 tahun keatas, terjadi pembunuhan akibat pelaku minuman keras.
Sedangkan korban Kiki Kurniawan juga mengalami luka tusuk di bagian perut dan saat ini menjalani perawatan di RS Mitra Husada Pringsewu.
Polres Pringsewu menegaskan akan melakukan penegakan hukum bagi Pedagang melakukan penjual minuman keras di wilayah kabupaten Pringsewu
Saat pelaku Pembunuhan Anton Jatmiko dikonfirmasi oleh awak media diruang penyidik Reskrim polres Pringsewu dengan awak menjelaskan Saya dengan agung dan kiki itu sudah kenal lama, akibat cekcok mulut dengan agung kemudian saya menyampaikan kepada kakaknya agung, tapi kakaknya malah ngomong yang penting jangan sampai ribut dengan adik saya kalau sampai ribut dengan adik saya mau sampe mana tetap saya bela adik saya, kemudian Agung Pukul saya duluan sampai saya tersungkur ke bawah, Setelah itu saya cabut badik saya yang ada di pinggang saya kemudian saya tusukan di bagian perut dan dada agung dan kiki, atas tindakan yang sudah saya lakukan terhadap agung dan kiki saya minta maaf yang sebesar besarnya “pungkasnya
(Bambang/Borneo)