Pelaku pembunuh ibu kandungnya sendiri, diperiksa kejiwaannya.

Rabu, 13 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Propinsi jatim, kabupaten
Bojonegoro, detikkasus.com – MA (26), yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pelaku pembunuhan ibu kandungnya sendiri Muawanan binti Wakijan (52), pada Selasa (12/09/2017) pagi ini oleh penyidik Polsek Kanor diperiksakan kejiwaannya di dokter jiwa RSUD Bojonegoro.

Sementara pada Senin (11/09/2017) kemarin, penyidik Polsek Kanor bersama pihak keluarga dan kepala desa setempat, berupaya mendapatkan rekam medis pelaku MA, dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kalitidu, mengingat sebelumnya pelaku pernah menjalani rawat inap di RSJ Kalitidu.

“Pada tahun 2013 lalu, pelaku pernah menjalani rawat inap selama tujuh hari di RSJ Kalitidu,” ungkap AKP Imam Khanafi SH Kapolsek Kanor, Selasa (12/09/2017) pagi.

AKP Imam Khanafi menuturkan bahwa mulai hari ini pelaku MA, akan menjalani serangkaian tes kejiwaan dan untuk itu pelaku harus rawat inap di RSUD Bojonegoro.

Baca Juga:  Gadis Cantik Ini Laporkan Pria Asal Bone yang Berbuat Cabul Padanya | Reporter - Z, Arifin.

“Pagi tadi saya bersama anggota dan mantri Puskesmas Kanor bagian kejiwaan membawa pelaku ke RSUD Bojonegoro, untuk menjalani tes kejiwaan,” terang AKP Imam Khanafi.

AKP Imam Khanafi menambahkan bahwa untuk pengamanan terhadap pelaku selama rawat inap guna menjalani serangkaian pemeriksaan tersebut, Kapolsek telah memerintahkan anggotanya untuk piket bergantian di RSUD Bojonegoro.

“Untuk pengamanan telah kami tugaskan anggota Polsek Kanor untuk piket di RSUD Bojonegoro secara bergantian.” terang AKP Imam Khanafi.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintor SH SIK MSi, ketika ditanya terkait proses hukum terhadap pelaku tersebut mengungkapkan, bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pemaaf menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Aktivis Jaka Jatim Pamekasan Geruduk DPRD, Paksa Anggota Teken Surat Dukungan Terhadap KPK, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

“Alasan Pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.” terang Kapolres.

Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang atau pelakunya (subjektif).

“Misalnya, lantaran pelakunya tidak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya.” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 1 KUHP yang berbunyi: Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Kemudian, pada Pasal 44 ayat (2) KUHP, berbunyi: Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

Baca Juga:  Kodim 0816/07 Pelda A Rofiq Laksanakan Komsos dengan Warga binaan

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman.” jelas Kapolres.

Namun demikian, dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka atau terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung-jawab, diantaranya gangguan kejiwaan. “Hukuman tersebut harus disertai dengan keterangan saksi ahli dan proses pemeriksaan.” imbuh Kapolres.

Dalam kasus MA tersebut diatas, berkenaan dengan kondisi kejiwaan tersangka, nantinya hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Namun penyidik dapat pula meminta nasehat dari dokter penyakit jiwa.” pungkas Kapolres.
(Her).

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB