Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Bulok di Tangkap Sat Reskrim Polres Lampung

Kamis, 23 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Pringsewu – Lampung

Jajaran sat reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan terduga pembuang bayi di sungai way bulok kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu.

Adalah AN (23) warga Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu yang tidak lain merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan kondisinya mulai membusuk.

Menurut Kasat reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengatakan terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran sat reskrim Polres pringsewu selama bebarapa minggu mulai dari melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peritiwa pembuangan bayi tersebut dan tersangka AN berhasil diamankan saat berada dirumahnya di kelurahan Pringsewu Utara kecamatan Pringsewu pada Selasa (21/04/20).

“Dihadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa benar bayi yang ditemukan disungai way bulok Gadingrejo pada tanggal 5 April 2020 adalah merupakan anak yang baru dilahirkanya,” katanya.

Baca Juga:  Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Dikatakannya, berdasarkan keterangan tersangka AN melahirkan bayi tersebut pada hari Jumat tanggal 03 April 2020 sekira pukul 21.30 wib didalam kamar mandi dirumahnya, Karena malu dan takut diketahui oleh keluarganya hamil dan melahirkan diluar nikah maka sesaat setelah dilahirkan bayi tersebut langsung di bekap lehernya agar tidak menangis hingga membuat bayi tersebut tidak bergerak lagi, setelah bayi yang dilahirkanya tidak bergerak-gerak lagi kemudian oleh tersangka bayi tersebut dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam dan kemudian diletakkan disamping rumah tersangka.

“Keesokan harinya Sabtu 04 April 2020 pukul 06.00 wib tersangka membawa kantong plastik yang berisi bayi dengan mengendarai sepeda motor honda beat miliknya kearah sungay way bulok, sesampainya disungai way bulok pekon Bulokarto tersangka membuang bayi yang dimasukan kedalam kantong plastik tersebut dilemparkan kealiran sungay way bulok, setelah itu tersangka kembali pulang kerumanya,” Ungkapnya.

Baca Juga:  AWALI HARI KERJA PERTAMA 2019, WABUP PRINGSEWU TINJAU SARANA KESEHATAN

Setelah itu baru keesokan harinya minggu 05 April 2020 sekira jam 10.00 wib bayi tersebut diketemukan oleh warga di tepian sungai way bulok dalam kondisi meninggal dunia dan sudah tercium bau tidak sedap lagi, terangnya.

“Pada saat dibuang kondisi bayi diperkirakan sudah dalam keadaan meninggal dunia dan cara tersangka saat membuang bayi adalah dengan cara dilemparkan dan dihanyutkan disungay way bulok,” jelasnya.

Lanjutnya, tersangka AN mengakui Bayi tersebut merupakan hasil dari pergaulan bebasnya. Tersangka tega membunuh dan membuang bayinya tersebut karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya karena hamil dan melahirkan diluar hasil pernikahan.

“selama proses mengandung tersangka ini menyembunyikan dari pihak keluarganya dan Proses melahirkan diakuinya tanpa ada bantuan dari petugas kesehatan dan yang mempunyai inisiatif membuang bayi tersebut adalah tersangka sendiri,” ucapnya.

Baca Juga:  Batalyon Polisi Militer 2 Marinir Laksanakan Operasi Gaktibplin Cegah Penyebaran Covid-19 

Kasat reskrim Polres pringsewu AKP Sahril paison, SH. MH menambahkan Tersangka AN mengetahui dalam kondisi hamil pada bulan November 2019 setelah dirinya melakukan tes melalui tespek. Setelah tahu dalam kondisi hamil dan diluar pernikahan maka kemudian tersangka ini beberapa kali melakukan percobaan menggugurkan janin diantaranya dengan meminum jamu-jamuan, jus nanas dicampur ragi dan juga mengkonsusmsi obat-obatan jenis tuntas dan Cytotec yang didapatnya dari membeli secara online.

” untuk saat ini tersangka sudah kami amankan diPolres pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk proses hukum selanjutnya kama terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 341 dan atau 342 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya

(Bambang)

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB