Pelaku Pembawa Senjata Tajam Di Tangkap Polsek Pardasuka Dalam kegiatan Patroli dan Razia

Detikkasus.com | Pringsewu – Lampung

Polsek Pardasuka Polrest Pringsewu berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Dalam kegiatan patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Sabtu (22/02) sekitar pukul 21.30 wib.

Pelaku berinisial IN (39) warga Pekon Wargomulyo Kecamtan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, ditangkap petugas karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

Baca Juga:  Sebagai Wujud Pelayanan Dengan Berikan Kenyamanan Masyarakat Di Pura Pulaki

“Tadi malam, anggota dari Polsek Pardasuka berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Dikatakannya, Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek Pardasuka melaksanakan giat razia rutin dijalan umum Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap semua orang yang melintas.

Baca Juga:  Sambang Bhabinkamtibmas untuk Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2019

“Ada yang kami curigai dan dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mendapati seorang warga yang membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik berikut sarungnya yang diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku,” ungkapnya.

Sementara itu saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pardasuka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Legislator PKB Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Ponorogo

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu berikut sarung kulit warna hitam,” jelas Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(sawi/ Bambang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *