Pelaku Pembakaran umbul-umbul Sang Merah Putih di Bogor Jabar, akan di Jerat Pasal 66 junto Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera.

Mabes Polri – Propinsi Jawa Barat – Kabupaten/ Kota Bogor – Sebuah pesantren yang berlokasi di Desa Sukajaya, Tamansari, Kabupaten Bogor, didatangi ratusan warga karena oknum pesantren diduga membakar umbul-umbul merah putih yang dipasang warga di gerbang pesantren. Dua orang pihak pesantren diamankan untuk dimintai keterangan, Kejadian Pada hari kamis (17/8/2017).

Wahyu mengatakan peristiwa hari ini diduga merupakan puncak kemarahan warga terhadap sikap pihak pesantren. Menurutnya, ada banyak hal dari pesantren itu yang bertentangan dengan warga.

Menurut Ketua Umum PP GP Ansor H. Yaqut Cholil Qoumas oknum pengurus Pesantren Ibnu Masud, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor terkait pembakaran umbul-umbul merah putih pada hari kemerdekaan Indonesia kemarin.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan penghinaan dan provokasi yang hanya layak dilakukan oleh penjajah.

Baca Juga:  Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS,

“Karena negeri ini merdeka oleh darah pejuang, syuhada khususnya para kyai dan umat Islam, dan sangat kontradiktif kalau ada lembaga menamakan “pesantren” yang merupakan simbol pendidikan Islam, tapi melakukan pengkhianatan pada kemerdekaan negeri ini,” jelas Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil, Jumat (18/8/2017).

Sejalan dengan itu dia mengapresiasi aparat dan warga di lingkungan setempat cepat dan tanggap melakukan tuntutan dan mediasi dengan cara-cara dalam koridor hukum dan demokratis.

Baca Juga:  Polsek Purwodadi Pasuruan Ungkap Identitas Korban Pembunuhan Eka Putri Nila Sari.

Kepala Polres Bogor AM Dicky mengatakan, motif tersangka M (25), pelaku pembakaran umbul-umbul merah putih di Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud karena anti NKRI.

“Motifnya karena yang bersangkutan tidak setuju dan anti dengan NKRI. Kemudian melihat umbul-umbul sebagai representasi emosinya,” kata Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (18/8/2017).

Dicky menyebut, tersangka merupakan salah satu staf pengajar di pondok pesantren. Tersangka juga masih berkaitan dengan salah satu pelaku teror. Meski begitu, polisi masih mendalami hal tersebut.

Baca Juga:  Berita Polisi | Polres Melawi Melakukan Pembinaan Rohani dan Mental Terhadap Tahanan, Dilakukan oleh Bripka Sutiyono.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” selama ini warga setempat sudah mengeluhkan tentang keberadaan ponpes tersebut. Dari laporan, selain jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, ponpes itu juga pernah terkait dengan masalah teror.

Kalau untuk masalah izin seperti IMB kan ranahnya pemerintah daerah. Kita fokus dulu ke kasus ini,” terang Kapolres.

Dan tersangka dijerat Pasal 66 junto Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman lima tahun penjara. (JK Jabar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *