Pelaku Narkoba Yang Ke 65 Di Tahun 2018 Ditangkap SatRes Narkoba Polres Tanah Datar

 

Tanah Datar, Sumatera Barat |  Detikkasus.com – Satuan Narkoba Polres Tanah Datar tangkap pelaku narkoba pada Minggu (25/11) sekira pukul 00.30 bertempat disebuah kolam pancing di Jorong  Kubu Rajo Nagri Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.  Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki  yang bernama ROBINTA SEMBIRING Panggilan Robin, Umur 25 th, Suku Batak, Pekerjaan Swasta, Alamat Simpang Kiambang.

Baca Juga:  Berita Hoax Bisa Terjerat UU ITE.

Pelaku Terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu dgn barang bukti berupa :

1 (satu) paket narkotika jenis sabu

1 (satu)  buah hp merk nokia warna hitam

1(satu) buah tas sandang kecil warna hitam merk Ferziano

Baca Juga:  Bantu Warga Masyarakat  Bahabinkamtinmas Desa Sinabun turut  bergotong royong

1 (satu)  buah bong

2 (dua)  buah mencis warna orange dan biru.

Kapolres Tanah Datar AKBP H.Bayuaji Yudha Prajas.SH, Melalui Kasat Narkoba AKP Syadrinal membenarkan penangkapan pelaku Robinta Sembiring. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa Robin menjadi pengedar Narkotika jenis Shabu, selanjutnya dilakukan under cover buy dengan yang bersangkutan dan padanya ditemukan 1 paket Narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya seperti yang telah disebutkan diatas.

Baca Juga:  Detik Kasus Sulut | Cabuli Gadis Dibawah Umur, RP alias Izal Dibekuk Polsek Tombatu.

Ini adalah prestasi yang gemilang dilakukan polres tanah datar selama 2018. Sampai penangkapan semalam sudah yang ke 65 pelaku, ucap Syafrinal…..Yt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *