Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lamongan, Kali ini anggota buser Reskrim Polsek Babat berhasil mengungkap kasus pencurian burung kicau, Minggu (7/1). Untuk mempertanggung jawabkan, WIN (32), warga Dusun/Desa Patihan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, akhirnya mendekam di hotek prodeo
Kejadian bermula ketika M Zainul (29) warga Dusun Awar awar Desa Bulumargi Kecamatan Babat mengetahui jika burung kicau jenis love bird miliknya hilang dicuri. Tak tanggung tanggung, 19 ekor burung berhasil di bawa kabur pelaku beberapa pekan lalu
Informasi dihimpun, pelaku mengambil belasan ekor burung itu dengan cara memasuki halaman milik korban. Setelah itu membuka paksa sangkar burung. Bahkan, beberapa ekor diantaranya ia bawa berserta sangkarnya
Mengetahui hal itu, korban langsung mendatangi Polsek Babat untuk melaporkan, ” Mendapati laporan, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk dilakukan penyelidikan serta mendatangi jual beli burung di wilayah Babat,” jelas Kasat Reskrim AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S. I. k melalui Kasubag Humas AKP Suwarta.
Petugas mendapatkan informasi jika pedagang burung baru saja mendapat burung love bird dari pelaku. Kemudian petugas mengajak korban untuk melihat burung tersebut
Korban sudah hafal betul dengan piaraannya, langsung mengenalu ciri ciri khusus. Dari situlah, petugas langsung memperoleh informasi indentitas pelaku.
Meski sempat mengintai dirumah pelaku selama beberapa waktu, akhirnya keberadaan pelaku berhasil terendus kemudian dilakukan penangkapan yang saat itu pelaku sedang menjaring ikan di waduk Desa Awar awar.
” Pelaku kita tangkap saat sedang menjaring ikan di waduk Desa Awar awar, serta barang bukti berupa 8 burung Love Bird dewasa, 4 ekor burung Love Bird anakan, 2 buah sangkar burung serta 4 buah Glodok ( kotak mengeram),” ungkap Suwarta
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Suwarta kini pelaku sedang dilakukan proses penyidikan lebih selanjutnya, ” Pelaku jelas melanggar pasal 363 KHUP, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya. (TIM).