Pelaku Kasus Pembunuhan Berencana Dapat di Jerat Dengan Pasal 340 KUHP.

Detikkasus.com | Kasus Pembunuhan Berencana Dapat di Jerat Dengan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dimiliki Indonesia telah mengatur mengenai pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca Juga:  Laksanakan Kegiatan Jum'at Berkah, Misi Pemuda Pancasila Semarang Tengah Semakin Terarah

Pembentuk undang-undang memberikan pengertian dan hukuman berbeda dengan pembunuhan biasa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP. Hal demikian dikarenakan bobot kejahatan dan adanya niat untuk melakukan pidana menjadi hal yang memberatkan jika dibanding pembunuhan biasa.

Jadi jika dilihat definisi yang diberikan oleh KUHP, pembunuhan berencana sebenarnya suatu pembunuhan biasa (seperti Pasal 338 KUHP), namun dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Pemancangan Tiang Pertama Pembangunan Gedung IGD dan Rawat Inap Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak

Dalam menentukan apakah ada rencana atau tidak, para penegak hukum melihat apakah ada niat dalam perencanaan pembunuhan dengan perbuatan membunuhnya terdapat jeda diantaranya untuk memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan.

Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan direncanakan, dapat dilihat: jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat, kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si pelaku dapat berpikir dengan tenang.

Baca Juga:  Dandim 0824 Jember Berikan Materi Wasbang Kepada Mahasiswa Baru IKIP PGRI Jember

Pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Penulis : Redaski.
Email : harianjejakkasushebat@yahoo.com
Telp: 082243319999.

Semoga penjelasan ini bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *