Gunungsitoli, Nias – Sumatera Utara, detikkasus.com – Diduga terlibat kasus melarikan pelajar Siswi sekaligus menyetubuhi dan memperkosa anak dibawah umur.
Tersangka Syukur Zega (40) Alias Ama Nando, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Nias Barat, resmi menginap di rumah tahanan Mapolres Nias Daerah Sumatera Utara.
Wakapolres Nias Kompol Emanuel Harefa, didampingi KBO Satreskrim IPTU Sonifati Zalukhu dan Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, dalam gelar konferensi Pers, Menerangkan bahwa usai dilakukan proses lidik dan sidik, Pelaku Syukur Zega (40) Alias Ama Nando, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (19/10/2017) sore.
“Langsung kita lakukan penahanan kepada pelaku untuk kepentingan penyidikan. Tersangka Syukur Zega (40) Alias Ama Nando. Statusnya sebagai PNS dan korban inisial AG merupakan siswi pelajar SMK di salah satu Sekolah di Kabupaten Nias Barat”, Ucap Wakapolres Nias Kompol Emanuel Harefa, di Mapolres Nias, Jalan Melati, Gunungsitoli, Nias – Sumatera Utara. Kamis (19/10/2017).
Dikatakannya Wakapolres Nias, Adapun motif pelaku, yakni dengan mengiming – ngiming korban AG (16) untuk dinikahi oleh Tersangka.
“Korban dibawa kabur oleh pelaku berhari – hari tanpa izin orangtua. Kemudian keluarga korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / IX / 2017 / NS-Ndehe pada tanggal 17 September 2017 a.n. Pelapor Elisona Gulo Alias Ama Ninir (ayah korban). atas kehilangan anaknya.
Setelah anaknya ditemukan, korban diperiksa Polisi dan terungkap bahwa korban dan pelaku berada disalah satu Hotel di Nias Selatan dan di Kota Gunungsitoli telah disetubuhi pelaku.
Tersangka, Syukur Zega (40) Alias Ama Nando, bahkan memberi uang kepada korban AG (16) sebesar Rp. 5 Juta saat diturunkan di depan terminal Faekhu Gunungsitoli.
Kompol Emanuel Harefa menyebutkan bahwa penyidik telah menyita beberapa barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban dan beberapa keterangan aksi juga telah di ambil dan telah dilakukan pengecekan TKP. Ucapnya.
Wakapolres menyebutkan, awalnya kejadian pada hari Sabtu 16 September 2017 sekitar pukul 09.00 Wib di kedai misop Simpang III Lahomi Desa Sisobandao Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Kemudian pada bulan Juli 2017 sekitar Pukul 20.00 Wib dan tanggal 21 Agustus 2017 di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat tempatnya diruang kerja Bendahara Lantai II Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.
Selain itu, pada tanggal 16 sampai dengan 17 September 2017 pelaku melakukan berhubungan badan disalah satu Penginapan Dipantai Lagundi Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dan pada tanggal 17 September sampai dengan tanggal 28 September 2017 pelaku melakukannya lagi didalam kamar 3 V Hotel Malaga Desa Simanaere Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 subs Pasal 82 dari Undangan-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undangan-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Yo Pasal 332 ayat (1) dari KUHPidana. “Tersangka Syukur Zega (40) Alias Ama Nando, terancam hukuman 15 Tahun Penjara”, Jelas Komandan Wakapolres Nias.
Ditempat yang sama, awak Media mengkonfirmasi hal itu kepada Tersangka Syukur Zega (40) Alias Ama Nando, ia mengakui telah melakukan pecabulan serta pemerkosaan terhadap korban Siswi AG (16). Namun ia tidak ada penyesalan terhadap kejadian itu sekalipun ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ujar Tersangka Syukur Zega (40) Alias Ama Nando,
didepan Polisi dan para awak Media. (NIAS).