Detikkasus.com | KAMPAR KIRI HILIR – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu dari terduga pelaku yang kabur saat penggerebekan petugas, pada Rabu malam (31/10/2018) di Desa Utama Karya Kec. Kampar Kiri Tengah.
Pelaku RD yang kini menjadi DPO Polisi ini merupakan warga Desa Utama Karya Kec. Kampar Kiri Tengah, pelaku diduga ingin bertransaksi narkoba di Kampungnya itu.
Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu, 4 plastik klip kosong bekas pembungkus shabu, sebuah mancis dan bong serta 2 bungkus rokok merk dunhill dan sampoerna.
Kejadian ini berawal ketika anggota Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika jenis Shabu di Desa Utama Karya yang dilakukan oleh tersangka RD.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Markus T. Sinaga SH MH beserta Tim Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan, lalu sekitar pukul 23.00 wib diketahui target sedang berada di bawah pohon jambu di samping rumah sdr. Ulung.
Saat itu Kanit Reskrim dan anggota melakukan pengintaian di sekitar lokasi, terlihat ada 2 orang sedang berada di bawah pepohonan diduga sedang melakukan transaksi narkotika dan langsung dilakukan penggerebekan.
Namun saat penggerebekan ini terduga pelaku berhasil melarikan diri dan di lokasi ditemukan barang bukti narkoba dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril, “selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, sedangkan pelaku saat ini sudah masuk DPO kita,” jelas Kapolsek. (Arifin).