detikkasus.com | Jakarta – Pelaku bandit jalanan di kawasan Kembangan Jakarta Barat berhasil diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku bandit jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.
Salah satu pelaku TA bin MO (18) ditangkap di lokasi kejadian di Jalan Kartika Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat, Kamis (13/09) malam.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH mengatakan, kejadian perampasan yang dilakukan bandit jalanan ini terjadi pada Kamis (13/09) malam. “Saat itu, korban Dick Adi Santoso pulang kerja menumpang dengan mobil temannya, saat turun di Jalan Kartika dan akan memesan Ojek Online, tiba-tiba datang 1 unit sepeda motor Honda Scoppy yang dikendarai tersangka langsung merampas handphone korban,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kembangan.”Modus tersangka ini melakukan perampasan dengan cara memepet korban dan langsung merampas handphone korban,” kata Kompol Egman, Jumat (14/09).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, berangkat dari adanya laporan korban, Dimitri yang didampingi Panit Reskrim Iptu Yudi Ardiansyah langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berjumlah empat orang. Tak butuh waktu lama, Dimitri yang memimpin langsung berhasil menangkap pelaku.”Kita tangkap tersangka (TA) di dekat lokasi kejadian,” ucap Dimitri.
Lebih jauh dikatakannya, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang berhasil melarikan diri. Ketiga pelaku tersebut kata Dimitri antaranya Ade, Nuzul alias Malih, dan Rizki Agustian alias Cemple.
Dari tangan tersangka TA, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Xiomi Type M1 A1 warna gold berikut hard casing warna biru, dan 1 unit sepeda motor warna Honda Scoopy warna Hitam Merah ( yang digunakan oleh pelaku ).”Kita masih memburu ketiga pelaku lainnya. Kami sarankan agar menyerahkan diri, apabila tidak dihiraukan kami akan melakukan tindakan tegas terukur. Sedangkan untuk tersangka TA kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” katanya.
Laporan: Erdan Faizal