Pelaku Jambret di Bangkinang Diringkus Tim Opsnal Polres Kampar

 

Detikkasus.com | BANGKINANG – Seorang pelaku Begal (Jambret) di Kota Bangkinang akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar pada Senin malam (13/5) sekira pukul 21.30 Wib.

Tersangka kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah TM alias DV (33) warga Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

DV diduga kuat melakukan Tindak Pidana Curas terhadap korbannya Zekri seorang ASN warga Bangkinang, pada Selasa siang (16/4) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Sudirman Kecamatan Bangkinang Kota.

Peristiwa ini berawal pada Selasa siang (16/4) sekira pukul 11.30 Wib, saat itu Zekri baru saja menjemput anaknya dari sekolah lalu pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Warga Dipagi Hari Unit Lantas Polsek Seririt Kembali Turun Kejalan

Sesampai di Jalan Sudirman Kecamatan Bangkinang Kota, tiba-tiba datang dari sebelah kanannya seseorang yang mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas milik korban yang disandangnya.

Pelaku berhasil merampas tas milik korban dan langsung melarikan diri, atas kejadian itu korban kehilangan beberapa barang yang berada dalam tas tersebut antara lain sebuah Hp merk Vivo T71, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan kartu ATM Bank Nagari, BSM, KTP, SIM A serta kartu Askes.

Baca Juga:  Libatkan 285 personil, Bupati Kampar Resmi lepas Operasi Ketupat Muara Takus 2019

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.

Menindaklanjuti laporan ini, Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK perintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan atas kejadian ini.

Pada hari Senin (13/5) didapat informasi dari masyarakat bahwa Hp milik korban pernah dipakai oleh seorang warga bernama Devi, selanjutnya sekira pukul 21.30 wib tersangka DV berhasil diamankan beserta barang bukti Hp merk Vivo dan kartu ATM BSM dan Kartu ATM Bank Nagari milik korban.

Baca Juga:  KAPOLSEK BANJAR SEBAGAI IRUP UPACARA PELEPASAN JENAZAH ALMARHUM AIPTU GEDE JUSTRA ERAWAN

Setelah diinterogasi petugas, DV mengakui bahwa dialah pelaku tunggal yang melakukan penjambretan terhadap Zekri (korban) pada hari Rabu (16/4) lalu.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka tindak pidana Curas ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka TM alias DV beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *