Pelaku Jajakan Hewan Dilindungi Lewat Media Sosial | Reporter : Z,Arifin
Polda Jatim – Polres Malang, detikkasus.com – Modus penjualan satwa liar dan dilindungi semakin berkembang. Para pedagang tidak berizin ini memanfaatkan media online untuk menjajakan hewan yang seharusnya dilindungi.
Hal ini terbukti dari modus yang digunakan oleh dua tersangka penjualan satwa ilegal yang baru saja diamankan oleh Polres Malang dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jawa Timur.
Kedua tersangka tersebut adalah Dendi Saputra (25) dan Adi (23), warga Pakisjajar, Pakis, Kabupaten Malang.
“Mereka menjajakan secara online, melalui media sosial,” kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, saat memimpin pers rilis di Lapangan Satya Haprabu, Jumat (14/7).
Ujung menambahkan, berdasarkan keterangan awal dari tersangka, mereka berdua sudah menjadi pedagang online satwa ilegal, selama empat bulan.
“Tapi nanti masih akan kami dalami untuk penyelidikan,” imbuh Ujung.
Sementara itu, Kanit Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Timur, Kuwat Gunawan, menjelaskan, modus sekarang berubah ke penjualan online.
“Alih modus, kalau dulu orang jualan lewat pasar burung, dipajang, sekarang tidak tampak dipajang di tempat umum. Secara umum mereka memakai online,” tandas Ujung.
Sumber : polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.