Sumatera Barat, detikkasus.com – Patroli Illegal Logging, Tim gabungan Satreskrim Polres Agam dan Dinas Kehutanan Propinsi Sumbar Korwil Agam amankan 1 warga diduga pelaku Illegal Logging di hutan lindung, Labuah Usang Jorong Muko – muko nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Satreskrim polres Agam, Iptu M Reza Sik, didampingi KBO Reskrim Ipda Ardian Rahayu P Str, mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu (27/09/2017) sekitar pukul 14.30 Wib, atas tersangka berinisial ED (63) warga, Labuah Baru Jorong Muko-muko nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya.
” Saat tim gabungan sedang melakukan patroli di kawasan hutan lindung selingkaran danau maninjau, kami mendapati tersangka sedang melakukan penebangan pohon secara illegal, dengan menggunakan 1(satu) unit chain saw,” “ujarnya kepada detikkasus.com
Dari penangkapan, petugas mengamankan alat bukti berupa peralatan yang di gunakan pelaku serta kayu yang sudah berbentuk papan yang belum dihitung jumlahnya.
“Perbuatan pelaku melanggar hukum karena sudah melakukan penebangan tanpa izin dihutan lindung, serta membuat hutan membuat hutan menjadi rusak,”terangnya.
Kini tersangka sudah di amankan ke Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut. (Jk).