detikkasus.com – Tersangka di jerat sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP.
DASAR :LP/ 23 /V/2016/ Tanggal 24 Mei 2016.
Tersangka atau DPO : BP/18/ VI/ 2016 : 21 juni 2016. Atas Nama ARIS SAPUTRA umur 20 Th, Laki laki, Swasta, alamat: Dusun Sumberbendo Rt. 06 Rw. 02 Desa Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupateb Mojokerto.
Korban atas nama Hariyanto, 31 thn, sopir, Ds. Ketegan Rt. 05 Rw. 01 Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Tkp- tempat kejadian perkara:
– Desa Ketegan Rt. 05 Rw. 01 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. (rumah HARIYANTO)
Saksi saksi :
1. ABDUL FAISAL, Laki laki, 30 th, swasta, alamat Ds. Klurak Rt. Rw. 13 rw.04 Kec. Candi Kab. Sidoarjo.
2. SITI KIMROTIN , 29 th, Swasta, Desa Ketegan Rt. 05 Rw. 01, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.
Barang bukti :
tersebut pada daftar barang bukti di berkas perkara nomor : BP / 18/ VI / 2016: 21 juni 2016
1. 1 (satu) ekor burung kacer warna hitam.
2. 1 (satu) sangkar burung warna hitam.
3. 1 (satu) kerudung sangkar warna hitam
Kronologis : Pada hari Selasa 24 Mei 2016 sekitar jam 10.30 Wib, telah terjadi tindak pencurian burung kacer warna hitam beserta dgn kurungan dan kerudungnya.
Awalnya Sdri. SITI KUMROTIN mempunyai usaha toko yg di datangi oleh 3 (tiga) orang yang tidak di kenal dgn mengedarai spd motor dan salah satunya membeli rokok A Mild, dan langsung pergi namun di ketahui oleh ABDUL FAISAL yang menanyakan ” burungnya di jual ta? Kok di bawah orang? ” dijawabnya “tidak” dan saat itu SITI KUMROTIN dan ABDUL FAISAL melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 pelaku ( ADI PURWANTO dan YOKI AGUS FAISAL) untuk 1 pelaku (ARIS SAPUTRA / DPO) berhasil melarikan diri
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Polsek Tanggulangin.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 Desember 2017 setelah di lakukan penyelidikan terhadap DPO An. ARIS SAPUTRA dan pelaku berhasil di amankan dan di bawah Kepolsek Tanggulangin Sidoarjo.
VII. Tindakan yg dilakukan sebagai berikut:
1. Riksa saksi-saksi:
2. Melakukan penyidikan lebih lanjut. (Zeny/Rudi).