Pelaku Diamankan Petugas Telah Menggelapkan Sepeda Motor.

Detikkasus.com | Polda Kalbar, Polres Sintang – Sat Reskrim Polres Sintang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (30) warga Jl. MT. Haryono gg. Kenari Sintang yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan.

“Korban seorang ibu berinisial  TUM (42) yang beralamatkan di Jln. MT Haryono Gg. Kenari RT-04 /RW- 01 Ds. Rawa Mambok Kec. Sintang Kab. Sintang, melaporkan bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh seorang pria berinisial AN (30),” ucap Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto.

Adapun waktu kejadian Pada hari Minggu (4 /02) sekitar jam 09.00 WIB dengan lokasi Tempat Kejadian di Jln. MT Haryono Gg. Kenari RT-04 / RW- 01 Ds. Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.

Baca Juga:  Komitmen Satgas Mandali Bersama Polrestabes Semarang Menjaga Kamtibmas Di Kota Semarang

Namun pelaku terduga tindak pidana penggelapan atas nama AN (30) tidak berkutik ketika anggota Sat Reskrim Polres Sintang Pada Jumat (09/02) sekitar jam 19.00 WIB mengamankan dirinya dan membawa ke Polres Sintang guna mempertanggung jawabkan perbuatan.

Dari pelaku AN (30) telah diamankan barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Merah dengan Nosin: JFL1E-1063209 dan Noka : MH1JFL11XEK062653 Nopol KB 4417 RZ An. Ardiansyah.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko menjelaskan kronologis kejadian “Pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2018 sekitar jam 09.00 WIB Terlapor datang kerumah Pelapor dan meminjam sepeda motor Pelapor.Pada saat itu Terlapor mengatakan kepada Pelapor akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada hari yang sama sekitar jam 17.00 WIB, namun setelah Pelapor menunggu sampai waktu yang dijanjikan ternyata Terlapor tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut,” jelas AKP Eko

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Tindak Kriminal di Malam hari, Polsek Sukasada Laksanakan Patroli

Masih menurut AKP Eko, Pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018 sekitar jam 10.00 WIB Terlapor menghubungi Pelapor dan membohongi Pelapor dengan mengatakan kepada Pelapor bahwa Sepeda Motor tersebut rusak dan tidak bisa pulang.   Kemudian Terlapor minta tolong kepada Pelapor untuk mentransfer sebesar Rp.650.000,- [ Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk membayar bengkel Setelah Pelapor mentransfer uang tersebut dan pada saat Pelapor mencoba menghubungi No. HP Terlapor sudah tidak aktif lagi.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 Pelapor mengecek ke tempat kerja Terlapor tetapi ternyata Terlapor sudah lama tidak bekerja ditempat tersebut, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- [Lima Belas Juta Rupiah] dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang,” kata AKP Eko.

Baca Juga:  Babinsa Ramil 0816/05 Tulangan laksanakan Simokos selalu Ada Untuk Rakyat.

“Setelah menerima Laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sintang melakukan pemeriksaan kepada saksi – saksi dan alat bukti lainnya. Setelah tercukupi 2 (Dua) alat bukti dan mengetahui keberadaan pelaku  AN, kemudian Sat Reskrim Polres Sintang pada Jumat (09/02) sekitar pukul 19.00 WIB melakukan Penangkapan terhadap Tersangka di Sekadau beserta mengamankan Barang Buktinya Kemudian Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut,”pukas Kasat Reskrim Polres Sintang.

(Alex / Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *