Pelaku Curat di Kota Batam Ditangkap Polisi

Minggu, 30 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam l Detikkasus.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curat) berinisial E (30) di Simpang Dam Muka Kuning, Kota Batam, Sabtu (29/01/2022).

Kronologi bermula, Senin (24/01/2022) lalu, saat korban baru selesai berjualan mie ayam, kemudian korban tidur sekira pukul 23.30 WIB.

Dan diduga Pelaku E (30) merupakan karyawan korban belum tidur dan masih teleponan.

Selasa (25/01/2022) sekira pukul 06.30 WIB, korban bangun, namun kaget bukan kepalang dan melihat laci meja kasir sudah terbuka, uang sebesar Rp.3.200.000 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 unit Handphone merek Samsung A20S warna hitam dan 4 buah tabung gas 12 kg dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, telah hilang.

Baca Juga:  Ketua Umum LBH Gemindo: "Enam PSK Tretes Terciduk" Bagaimana Langkah Dinas Sosial?

Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian pada, Sabtu (29/01/2022) sekira pukul 03.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam.

Baca Juga:  Spesialis Pembobol Sekolah dan Kantor Pemerintahan Ditangkap Polisi

Mendengar hal tersebut, tim langsung menuju ketempat tersebut.

Sesampainya di sana tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku E (30) dan berhasil diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam putih, 1 unit Handphone merek Samsung A20S warna hitam, 1 buah kunci warna hitam bertuliskan Honda dan 1 lembar Surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.

Baca Juga:  Terlibat Pencurian Mobil Pick Up di Pringsewu, Dua Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM, membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Benar, saat ini pelaku E (30) sudah diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja,” papar Kompol Budi Hartono SIK.,MM.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (Redaksi)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB