Batam l Detikkasus.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka S.H. telah berhasil mengamankan 1 orang Pelaku Curas dan 1 orang Pelaku Penadah. Jum’at (28/01/2022) sekira pukul 23.00 Wib.
Pelaku Curas berinisial YN (23 Tahun) ditangkap di Pulau Malang Kec. Nongsa, serta Pelaku Penadah berinisial MA (23 Tahun) ditangkap di daerah Tiban Kec. Sekupang.
Berawal Pada Hari Kamis (23/12/2021), sekira pukul 23.30 WIB di Perum. PJB Tahap 1 Kel. Sagulung Kota Kec. Sagulung Kota Batam, KORBAN berinisial TE (21 Tahun) sedang duduk-duduk bersama 3 temannya, lalu datang Pelaku YN menggunakan Motor Vega-R, langsung menendang kursi dan menodongkan Pisau/Sajam kepada Korban dan merampas 1 Unit HP Korban Merk OPPO F1 dan langsung melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.
Menerima Laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU Muharka, S.H. langsung melaksanakan Penyelidikan. kemudian pada Hari Selasa (18/01/2022), Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli HP OPPO F1 yang cirinya mirip dengan HP Korban di daerah Tiban Kec. Sekupang, sehingga Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan Pelaku Penadah berinisial MA beserta Barang Bukti HP Korban yang merupakan Hasil Curian.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada Hari Jumat, (28/01/2022), sekira pukul 23.00 WIB, Tim dapat mengamankan Pelaku Curas YN di Pulau Malang Kec. Nongsa. Pelaku YN berserta Barang Bukti Pisau/Sajam dan Motor yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana diamankan di Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit HP OPPO F1 dari Pelaku Penadah MA yang merupakan Hasil Tindak Pidana / Milik Korban, serta 1 Unit Motor Merk Yamaha Vega-R dan 1 Bilah Pisau/Sajam berukuran 30 Cm dari Pelaku YN yang merupakan Alat Tindak Pidana.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. mengatakan Pelaku melakukan Tindak Pidana Curas pada malam hari menggunakan Pisau/Sajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Adapun Pelaku Curas YN adalah Residivis Penikaman menggunakan Pisau/Sajam dengan Korban Luka Berat (Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana) TKP Batu Aji Tahun 2020 dan telah bebas di Bulan Agustus tahun 2021.
Atas perbuatannya, Pelaku Curas YN dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara, dan Pelaku Penadah MA dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 4 Tahun Penjara.
Kapolsek Sagulung juga menghimbau Agar Masyarakat terutama anak-anak muda untuk tidak nongkrong-nongkrong di luar rumah hingga larut malam. Ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Muhammad Dharma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.(YZ/Red)