Polda Jatim – Polrestabes Surabaya,detikkasus.com – Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Berhasil meringkus Kawasan Pelaku Curanmor yang Beranggotakan 8 Remaja asal Kampung Ambengan Batu, Selasa (13/06/17).
Hanya dalam 6 bulan saja, kelompok ini berhasil mencuri motor di 30 TKP. Tidak hanya di Surabaya, mereka juga menyatroni Gresik dan Sidoarjo. Geng Ambengan, begitu mereka menyebut kelompoknya.
Dari 8 anggotanya, 4 diantaranya sudah dewasa (18-21 tahun), sedangkan 4 lainnya, masih di bawah umur (16-17 tahun). Kelompok ini dinahkodai oleh Tersangka berinisial FS alias Bendot (21), warga Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya dan Unyil.
Kedua pelaku inilah, yang merekrut sekaligus membagi peran setiap anggotanya. Sebelum membentuk geng ini, Bendot dan Unyil beraksi berdua. Sedangkan kelompoknya yang dibentuk 6 bulan lalu, yaitu HD (20), YS (20), DS (19), KM (17), RGP (17), dan JS (17), Pemuda asal Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya.
“Berdasarkan laporan polisi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang masuk ke Polrestabes Surabaya, yaitu TKP Jalan Semampir Selatan II A No 8 Sukolilo, Jalan Semampir Tengah VI A No 32 Sukolilo dan Tambak Medokan Rt/Rw 07/02, Rungkut Surabaya. Tim Anti Bandit kemudian memburu kelompok ini.
Tim Anti Bandit mengendus bahwa Geng Ambengan inilah yang beraksi di 3 TKP tersebut. Perburuan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya pun membuahkan hasil. Mereka berhasil menggerebek geng ini saat berkumpul untuk merencanakan aksi.
Mereka disergap Kamis (07/06/2017) malam di Jalan Ambengan DKA. Dari penggerebekan itu, 7 anggota Geng Ambengan berhasil dibekuk berikut motor 4 sarana mereka.
Bendot, pentolan geng ini juga turut diringkus. “Setelah kita keler dan kembangkan kasusnya. Kami mendapatkan 3 motor hasil curian Geng Ambengan ini. Bahkan dari pengakuan mereka, mereka sudah mencuri motor di 30 TKP lintas kota (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik),” papar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (13/06/2017).
Dalam beraksi, kelompok ini dikomando oleh Bendot dan Unyil. Kedua remaja inilah yang berperan sebagai penentu sasaran sekaligus eksekutor. Sedangkan anggotanya, diberi tugas untuk membawa motor curian, menyimpan hingga mengantarkannya ke tangan penadah di Kawasan Madura.
“Untuk Unyil sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan DPO (daftar pencarian orang),” tegas AKBP Shinto.
Dalam beraksi, kelompok ini menggunakan kunci T, Kunci L, kunci shock dan sebilah pisau. Sejumlah barang bukti inilah yang turut diamankan Tim Anti Bandit bersama sejumlah HP, gembok, gunting, motor sarana serta motor curian yaitu Yamaha Vega abu abu W 3114 YF ; Honda Revo L 6399 DF dan Yamaha Jupiter protolan tanpa nopol.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap TKP TKP lainnya,” tandas AKBP Shinto.
Pihaknya menyatakan bakal menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Arif)