Pelaku Curanmor di Sekadau Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sekadau I Detikkasus.com – Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana curanmor yang terjadi di dusun Sungai Asam desa Sungai Ayak Satu Kecamatan Belitang Hilir Kab. Sekadau Kalbar , Pelakunya yakni I (29) dan MG (18) kini diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat kesigapan petugas dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program quick win presisi di bidang penegakan hukum,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Rumah di Sekadau Dilahap Sijago Merah, Ini Penyebabnya

Kronologis kejadian tersebut bermula saat korban AM (18) yang rumahnya kebanjiran menyimpan sepeda motor RX King No. Pol. KB. 2452 HB dibelakang rumah tetangganya pada Jum’at (25/11/2022) pukul 17.00 WIB.

“Pada malam harinya, korban memancing di sungai Kapuas dan pulang pukul 22.00 WIB. Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya, Sabtu (26/11/2022),” terang Kasat Reskrim, Minggu 27 November 2022.

Baca Juga:  Petualangan Oknum Pengacara Dugaan Gadungan, Akhirnya di bongkar

Korban yang panik lantas mengadu kepada orang tuanya, kemudian dibantu tetangga sekitar berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.

Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sekadau bertindak cepat dan segera melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim jajaran untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Baca Juga:  Diduga Ketua Puskop YAM Babinkum Mabes TNI Terlibat Projek Bansos Presiden 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menciduk kedua pelaku saat berada di Jl. Anggrek Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalbar pada Sabtu sore (26/11/2022).

“Para pelaku saat ini mendekam di rutan Mapolres Sekadau guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP,” tutur Kasat Reskrim.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Sekadau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *