Pelaku Curanmor di Ringkus Polsek Tapung, 3 Lainnya DPO

 

Detikkasus.com | TAPUNG – Jajaran unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap seorang pelaku curanmor dan 3 lainnya DPO Polsek Tapung, Sabtu (25/8) sekira pukul 13.30 WIB.

Korban adalah Rahayuni (47) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Sedangkan pelaku adalah Rinaldi(47) warga Desa Sei Pinang, Kecamatan Tambang dan tiga lainnya SY, BD dan An yang saat ini jadi DPO Polsek Tapung.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor honda beat warna hitam les merah BM 2870 ZS, STNK asli honda beat BM 2870 ZS, BPKB asli sepeda motor honda beat BM 2870 ZS, gunting dan obeng.

Baca Juga:  Terjunkan Personil, Polsek Sukasada Amankan Arus Lalin di Objek Wisata Twin Waterfall Gitgit

“Dari periatiwa ini korban mengalami kerugian Rp 9 juta 500 ribu,”ujar Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/8) lalu sekira pukul 05.00 WIn pada saat korban berada di rumahnya dan akan melaksanakan sholat subuh mendapati sp motor honda beat BM 2870 ZS miliknya yang berada di dalam rumah sudah tidak ada lagi, dan saat masuk kedalam kamar melihat kamarya dalam kondisi berantakan dan menemukan STNK asli dan BPKB asli sepeda motornya hilang dan turut juga hilang uang sejumlah Rp 2.500.000,-. Dan atas kejadian tersebut korban membuat laporan di polsek Tapung.

Baca Juga:  Pengamanan di Pos Strong Poin Pura Ponjok Batu

Kemudian jajaran Polsek Tapung pada hari Sabtu tgl 25 agustus 2018 sekira jam 13.30 wib setelah melakukan penyelidikan yang mendalam mendapat informasi bahwa ada orang yang diduga pelaku menawarkan sepeda motor honda beat dengan harga sangat murah dan lengkap dengan STNK dan BPKB nya.

Baca Juga:  Bantuan UMKM Pemprof di Nias Barat Direalisasikan Melalui Pemkab Nias Barat

Lalu tim opsnal polsek tapung berhasil mengamankan tsk a.n RINALDI beserta 1 unit sepeda motor honda beat BM 2870 ZS beserta STNK dan BPKB asli. Lalu saat diintrogasi pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama-sama tiga temannya.

Pelaku Rinaldi mengakui bahwa melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan sebuah gunting dan sebuah obeng. “Dan atas pengakuan tersebut tim membawa pelaku dan BB ke polsek Tapung guna proses selanjutnya,” tandas Kapolsek. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *