KUALA KAPUAS l Detikkasus.com – Unit Resmob Polsek selat yang di Backup Resmob Polres Kapuas, berhasil amankan Pelaku Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor), yang berinisial AK (28) warga Anjir Serapat Km. 6 RT. 008 Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (31/12/3023).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K melalui Kapolsek Selat, Kompol Susi Susilowati, SE.,MM. membenarkan penangkapan terhadap saudara AK (28) dan menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu 29 November 2023 sekira jam 17.00. WIB. bahwa telah terjadi telah terjadi curanmor, yang Mana pelapor saudara S (35) bersama istri saat pulang dari pasar melihat motor miliknya Yamaha RX King nopol DA 4942 AG yang diparkir dihalaman rumah dan ditutupi kasur tidak ada ditempatnya atau hilang,” ungkap Kapolsek Selat.
“Lebih lanjut Kapolsek Selat mengatakan, akibat kejadian tersebut pelapor saudara S (35) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Halaman rumah Jalan Mahakam Gang Abadi Rt 21 kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Dan di ketahui Modus Operandi pelaku mengambil 1(satu) unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
“Berdasarkan laporan no 1.Nomor: Sprin/ 291/ XII/RES.2. 1/2023/ RESKRIM, tanggal 30 Desember 2023; 2.Nomor : NOMOR: LP/B/ 29 /XII/2023/SPKT/POLSEK SELAT/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, Tanggal 31 Desember 2023. langsung bergerak cepat dan Unit Resmob polres Kapuas berhasil amankan pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 1 l(satu) lembar fotocopy STNK, 1 ( satu ) Buah tangki sudah berubah warna jadi putih, 1 (satu) pasang pelang warna putih, 1 (satu) set lampu depan Rx King, 1 (satu) pasang shock depan dan shock belakang, 1 (satu) pasang rem dan cakram, di Polsek selat,” tambah Kapolsek.
Menurut Kapolsek, Pelaku terpaksa di hadiahi timah panas akibat melakukan perlawanan terhadap anggotanya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) saat ditangkap di Pasar Blok R penggilingan Pentol Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, “Pelaku sudah kami amankan dan akan di jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun penjara,” pungkas Kapolsek selat. (D-01)