Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Sebanyak 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Bojonegoro berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Adapun lokasi yang dilakukan oleh 6 tersangka tersebut ada 12 lokasi yang berbeda.
Dalam konferensi pers oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si pada hari Jum’at (21/12/2018) pagi tadi di Jalan Mastumapel menerangkan bahwa dari 12 lokasi dan 6 pelaku yang berbeda, Satreskrim Bojonegoro berhasil mengamankan 20 kendaraan motor dari tangan pelaku yang 5 diantaranya berhasil diidentifikasi kepemilikannya dan akan diserahkan kepada pemiliknya.
“Karena masih berstatus sebagai barang bukti, kita akan pinjam pakaikan kepada pemiliknya. Dan nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya usai dilakukan persidangan”, terang Kapolres.
Dalam keterangannya juga, Kapolres mengatakan bahwa dalam .pengungkapan kasus curanmor di bulan Desember ini, dimana sebanyak 6 tersangka yang telah diamankan oleh Satreskrim Bojonegoro, para pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan bantuan kunci leter T, dan memanfaatkan kelengahan korban yang memakir kendaraannya sembarangan.
“Faktor kelalaian korban saat memarkirkan kendaraan yang dimanfaatkan oleh pelaku saat melakukan aksi pencuriannya”, terang Kapolres.
Kepada para pelaku, penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro akan menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, Kapolres juga menambahkan bahwa saat ini Polres Bojonegoro akan terus mengembangkan kasus curanmor ini yang diduga ada jaringan atau kelompok besar yang membackingi para pelaku.
“Semoga kami bisa secepatnya membongkar jaringannya, termasuk penadah,” ungkap Kapolres.
Selain melakukan konferensi pers tentang aksi curanmor, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan langsung barang bukti motor yang telah berhasil diidentifikasi kepemilikannya kepada pemilik kendaraan bermotor tersebut.(Her)