Polda Jatim, Polres Bangkalan, detikkasus.com – Polsek Galis Polres Bangkalan Madura telah berhasil mengamankan HS (48) warga Dusun Telang Desa Telang Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.
HS seorang lelaki yang tertangkap tangan akan melarikan sepeda motor milik Ibnu Alas Nafis (20) warga Dusun Longke Desa Longke Kecamatan Galis yang sedang diparkir di halaman Masjid Al-Ibrohimi di Desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Madura, Selasa (15/8/2017) pukul 04.30 WIB.
Kejadian bermula saat Bripda Great Firli Sudirman anggota Bagsumda Polres Sampang, melihat seorang HS (48) turun dari bus lalu masuk ke masjid dan beberapa saat kemudian keluar mendahului jama’ah lainnya dari masjid Al-Ibrohimi langsung duduk di sepeda motor yang diparkir di halaman masjid sambil berusaha menyalakan mesin sepeda motor sambil stir digoyang-goyang cukup keras.
Melihat keadaan itu Bripda Great Firli Sudirman langsung tanggap, ia yakin bahwa orang tersebut bukanlah pemilik sepeda motor, selanjutnya Bripda Great Firli Sudirman semakin yakin jika HS adalah pelaku curanmor karena diketahui alat yang dipakai ternyata adalah kunci model T yang biasa dipakai pelaku curanmor untuk merusak kunci .
Saat akan keluar halaman Masjid, tersangka HS (48) langsung dihadang Bripda Great Firli Sudirman dan dibawa lagi masuk ke halaman masjid, selanjutnya oleh Kabagsumda Polres Sampang Kompol Drh. Tri Riyadi yang juga berada dihalaman masjid Al-Ibrohimi langsung mengamankan HS (48) dibantu jamaah lainnya dengan cara mengikat tangan tersangka HS.
Sesaat kemudian diketahui bahwa sepeda Honda Supra tahun 2011 warna hitam nomor polisi M-4075-HA adalah milik Ibnu Alas Nafis (20) warga Dusun Longke Desa Longke Kec. Galis Kab. Bangkalan Madura.
Beberapa saat kemudian petugas Polsek Galis datang ke TKP dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek. Setelah dilakukan interogasi kepada penyidik HS(48) mengaku bahwa sebelumnya pernah dipenjara oleh Polrestabes Surabaya karena terlibat kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor, dan beberapa bulan lalu baru keluar dari penjara.
Kapolsek Galis AKP Hari Akrianto, SH kepada Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, SH menjelaskan , ” Saat ini tersangka HS (48) masih dikeler untuk menunjukkan beberapa TKP lainnya yang pernah dilakukannya dan penyidik menerapkan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, “ujarnya.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.